Pembahasan UMK Solo 2023 Belum Selesai, Apindo Tunggu Rapat Dewan Penggajian - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Pembahasan UMK Solo 2023 Belum Selesai, Apindo Tunggu Rapat Dewan Penggajian – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, SOLO — Pembahasan upah minimum kota atau UMK Solo 2023 masih berlangsung, meski Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebelumnya mengaku telah mengantongi usulan upah minimum pekerja.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo mengusulkan kepada Dewan Pengupahan Kota Solo untuk menetapkan UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

Sekretaris Apindo Solo Wahyu Haryanto mengatakan, Apindo Tengah dan Apindo Jateng tunduk pada aturan pengupahan negara. Apindo Solo menunggu hasil pembicaraan UMK 2023 dari dewan perundingan bersama.

“Pembahasan masih berlangsung tapi saya belum bisa update pengajuan apakah ada satu atau dua nomor dari pengusaha atau serikat pekerja,” ujarnya saat dihubungi. Solopos.comRabu (11/2/2022) malam.

Wahyu menjelaskan, perhitungan dengan PP No 36/2021 akan diserahkan kepada pemerintah. Peraturan tersebut memuat rumus untuk menghitung besaran upah. Pemerintah memiliki data pendukung.

Baca juga: Wah! Walikota Gibran mengaku mengantongi nomor UMK Solo 2023

“Apindo akan menyampaikan keputusan tersebut kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jika dalam proses pembahasan tidak ada angka yang disepakati,” jelasnya.

Dijelaskannya, kondisi semua sektor ekonomi adalah timpang atau timpang. Ada perusahaan tekstil yang masih berkutat dengan kekurangan staf akibat turunnya pesanan dari luar negeri. Meskipun ada usaha kecil lain yang melakukan penjualan domestik, mereka masih berjuang.

Bergabunglah dengan Serikat Buruh Solo

“Perusahaan juga diuntungkan di masa pandemi, ya. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang alat kesehatan. Anggota kami juga rumah sakit. Mereka tumbuh, tapi secara keseluruhan ada industri tekstil, rumah sakit, hotel,” jelasnya.

Baca Juga: Temui Gibran, Serikat Pekerja Solo Serukan Kenaikan Upah Minimum 10 Persen Hingga 2023

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah mengantongi angka untuk proposal UMK Solo 2023: “Tunggu beberapa minggu lagi, saya sudah punya angkanya, tinggal keputusan saja,” ujarnya. Solopos.com di Jebres, Solo, Selasa.

Gibran menjelaskan, Dewan Pengupahan Kota Solo membahas UMK Solo dengan mempertimbangkan beberapa hal. Serikat pekerja juga telah memberikan kontribusi kepada UMK Solo.

Saat ditanya bagaimana memenuhi tuntutan buruh untuk kenaikan 10 persen UMC, Gibran menjawab diplomatis. “Semua tuntutan sudah diterima. Bagaimanapun, kami tidak ingin membebani pengusaha. Saya juga tidak ingin membebani pekerja. Menang menang wow. Ben berharap Isa dibangkitkan,” jelasnya.

Baca Juga: Buruh di Karanganyar Klaim UMK 2023 Rp 2.232.650

Sebelumnya, serikat pekerja Kota Solo menolak untuk menghitung UMK Solo 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang pengupahan. Serikat pekerja menginginkan UMK meningkat 10 persen pada 2023.

Serikat pekerja menyatakan tidak akan menandatangani kesepakatan jika perhitungan UMK masih berdasarkan PP.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button