Peluang dan potensi BUMDes | radar tunggal - WisataHits
Jawa Tengah

Peluang dan potensi BUMDes | radar tunggal

Oleh Suyatmin Waskito Adi, selaku Ketua Bidang Minat, Bakat dan Hibah serta Dosen Fakultas Ekonomi UMS

PERKEMBANGAN Perekonomian merupakan salah satu penopang suatu daerah untuk mencapai dimensi nasional. Oleh karena itu, peran pemerintah harus menggali, mengelola dan membina masyarakat untuk mewujudkan potensi yang ada di setiap daerah. Oleh karena itu, keberadaan desa harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah melalui langkah-langkah yang tepat.

Penguatan ekonomi terjadi melalui pengumpulan dan pelembagaan kegiatan ekonomi bersama. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan berbadan hukum. Dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. BUMDes adalah sejenis lembaga desa yang menjalankan usaha ekonomi atau komersial dalam rangka mencapai pelayanan yang melayani kesejahteraan masyarakat.

Pendirian BUMDes tidak hanya mengejar keuntungan atau keuntungan ekonomi, tetapi juga untuk manfaat sosial dan non-ekonomi lainnya. Pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes tergantung kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUMDes ditetapkan dengan peraturan desa.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes adalah badan usaha yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian besar oleh desa melalui penyertaan langsung kekayaan desa. Terpisah untuk mengelola aset, jasa dan usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.

BUMDes dibangun atas prakarsa masyarakat dan berdasarkan prinsip kolaboratif, partisipatif, transparan, emansipatoris, akuntabel, dan berkelanjutan. melalui mekanisme basis keanggotaan dan membantu diri sendiri. Yang terpenting pengelolaan dilakukan secara profesional dan mandiri.

Ada berbagai peluang bisnis yang bisa dijalankan BUMDes. Pertama, usaha sosial sederhana yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan menerima keuntungan finansial. Misalnya, pengelolaan air minum, usaha listrik, SPBU, lumbung pangan dan lain-lain.

Kedua, usaha persewaan untuk kebutuhan masyarakat desa. Bertujuan untuk melestarikan pendapatan asli desa (PADes). Misalnya persewaan alat angkut, perlengkapan pesta, balai pertemuan, bangunan niaga, tanah kas desa dan barang sewa lainnya.

Ketiga, perantara (mediasi) yang memberikan pelayanan kepada warga. Misalnya pembayaran listrik, pelayanan distribusi pupuk bersubsidi dan pasar desa. Keempat, perusahaan yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Misalnya, pemasaran hasil perikanan, sarana produksi pertanian, produksi kerajinan, dan pemasaran barang atau produk berkualitas tinggi dari desa.

Kelima, Bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha mikro. Dalam bentuk akses kredit dan pinjaman yang mudah diakses oleh masyarakat. Contohnya adalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Lembaga Kredit Mikro (LKM) dan Koperasi. Keenam, bekerja sama (menyimpan). Sebagai induk perusahaan dari unit-unit usaha yang dikembangkan oleh masyarakat desa. Baik di tingkat lokal maupun di pedesaan.

BUMDes merupakan penopang perekonomian desa. Sebagai lembaga sosial (institusi sosial) dan komersial (pendirian komersial). Dalam menjalankan usahanya, pihaknya menjunjung tinggi prinsip efisiensi dan efektivitas.

BUMDes dimiliki dan dikelola bersama oleh desa, dengan 51 persen modal berasal dari desa dan 49 persen dari masyarakat. Melalui penyertaan modal (saham atau share), operasionalnya menggunakan filosofi bisnis yang berakar pada budaya lokal.

BUMDes sebagai Usaha Sosial Desa

BUMDes sebagai layanan kepada lembaga ekonomi yang berorientasi pada warga. Berfungsi sebagai agen pendukunglembaga penyangga) ekonomi sipil. Dan ia mengorientasikan dirinya pada kegiatan ekonomi yang tidak dapat dilakukan warganya serta yang telah dilakukan warganya. Sehingga tidak bisa menghilangkan potensi masyarakat desa itu sendiri (asas subsidiaritas).

Bentuk usaha BUMDes harus menyimpang dari kondisi yang selama ini menjadi potensi desa. Meski bukan lembaga bisnis yang mengutamakan kemenangan dalam bentuk profit, BUMDes tidak boleh sembarangan dikelola.

BUMDes harus dikelola secara profesional dan dengan staf yang kompeten. Tetap berorientasi pada keuntungan, membiayai operasi minimal, meningkatkan kapasitas perusahaan dan membayar kembali investasi awal yang dilakukan. Tanpa komitmen seperti itu, BUMDes akan terjerumus ke dalam program yang hanya menghabiskan anggaran.

Relevansi dengan sosial ekonomi desa

BUMDes harus memiliki sejumlah relevansi penting bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat desa. Berupa menjalankan fungsi fasilitasi, yaitu pelayanan dan fasilitasi kepada warga desa. Seperti bisnis LKM dan persewaan peralatan yang memiliki rekam jejak yang terbukti melayani dan mendukung kepentingan warga desa.

BUMDes menjalankan fungsi konsolidasi dan pelembagaan usaha bersama masyarakat desa. Kedua fungsi ini menjadi dasar untuk merundingkan kekuatan kolektif desa. Berurusan dengan perantara dan perusahaan.

Misalnya di desa wisata. Fungsi BUMDes adalah untuk mencoba menyatukan perusahaan yang berbeda. Mulai dari daya tarik wisata sebagai daya tarik pendatang, dengan komponen lain seperti parkir, akomodasi, makanan, souvenir dan lain-lain.

pilar ekonomi desa

BUMDes merupakan penopang kegiatan ekonomi di desa. Berfungsi sebagai lembaga sosialinstitusi sosial) dan komersial (fasilitas komersial). Sebagai lembaga sosial, ia mewakili kepentingan masyarakat. Melalui kontribusinya pada penyediaan layanan sosial.

Sebagai lembaga perdagangan, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan menawarkan sumber daya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Meski demikian, prinsip efisiensi dan efektivitas tetap harus ditekankan.

Sebagai penopang kegiatan ekonomi desa, pendirian BUMDes memiliki empat tujuan penting. Pertamapeningkatan perekonomian desa. Kedua, Meningkatkan PAD. ketigaMeningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keempat, menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.

Untuk mencapai semua tujuan tersebut, BUMDes harus memenuhi kebutuhan (produktif dan konsumtif) masyarakat. Melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini diperlukan agar dapat menawarkan layanan dengan harga pasar dan layanan kepada non-anggota (pihak di luar desa). Artinya ada mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama. Sehingga tidak terjadi distorsi perekonomian pedesaan, dengan adanya BUMDes.

Ringkasnya, BUMDes merupakan penopang kegiatan ekonomi di desa. Berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. Juga sebagai entitas sosial yang mengedepankan kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan layanan sosial.

Sedangkan sebagai lembaga komersial, bertujuan untuk menghasilkan keuntungan dengan menawarkan sumber daya lokal (barang dan jasa) di pasar. Selain menjalankan usahanya, juga mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Suyatmin Waskito Adi

*) *)

Ketua Bidang Minat, Bakat dan Beasiswa serta Dosen Pembantu Fakultas Bisnis dan Ekonomi UMS

Source: radarsolo.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button