Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi karena tidak mematuhi Prokes selama liburan akhir tahun - WisataHits
Yogyakarta

Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi karena tidak mematuhi Prokes selama liburan akhir tahun

Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Daerah DIY mengimbau seluruh pemangku kepentingan bisnis dan pengelola destinasi untuk tetap menegakkan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Serangkaian sanksi akan disiapkan jika pelaku ekonomi tidak patuh. Langkah ini diambil agar kasus Covid-19 yang bengkok bisa dipertahankan.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, Pemda DIY melalui dinas terkait telah meminta pelaku ekonomi dan pengelola pariwisata untuk melanjutkan program kesehatan selama liburan akhir tahun.

Namun, penerapan prokes tersebut tidak lagi seketat dulu. Fasilitas prokes harus terus diberikan untuk mencegah penularan Covid-19. Mengingat hingga saat ini masih ada kasus baru Covid-19 setiap harinya, meski jumlahnya relatif terkendali.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 di Jogja Naik Tajam, Masyarakat Waspada

“Kami telah meminta para pelaku bisnis perhotelan dan destinasi untuk terus mendukung program kesehatan. Misalnya, cuci tangan harus dilanjutkan. Kalau di dalam ruangan dan banyak pengunjung, sebaiknya menggunakan masker kecuali saat makan,” ujarnya Selasa (20/12/2022) di kompleks Kepatihan.

Kondisi agak lemah akhir-akhir ini, sehingga disarankan untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan penularan Covid-19 di penghujung tahun saat liburan dengan jumlah orang yang berkumpul semakin banyak.

Implementasi dari prokes ini adalah untuk meminimalisir terjadinya transfer sehingga tidak terjadi transfer. Selain untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur bank akhir tahun.

“Karena dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kasus setelah aksi massa, kami berharap semua pihak bersama-sama menjaga Jogja,” ujarnya.

Terkait kemungkinan sanksi bagi pengurus yang mengabaikan program kesehatan, Aji tak memungkiri sanksi bisa dijatuhkan. Mulai dari teguran lisan, tertulis dan sebagainya.

Namun, dia berharap semua pengelola bisnis dan pariwisata memiliki kesadaran mandiri. “Sanksinya bermacam-macam, kita bisa keluarkan teguran jika benar-benar mengabaikan program kesehatan karena itu untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Ya! DIY punya Perda Covid-19 yang memprovokasi pelanggaran

Ditya Nanaryo Aji, Kepala Humas Setda DIY UHP, menambahkan per Selasa (20/12/2022) ada tambahan 24 kasus Covid-19 sehingga total kasus menjadi 229.930. Penambahan kasus sembuh sebanyak 38 kasus, sehingga total kasus sembuh menjadi 223.045. Kemudian dilaporkan ada kematian.

“Sebaran kasus terkonfirmasi Covid-19 menurut kabupaten dan kota adalah Kota Jogja tiga kasus, Bantul tujuh kasus, Kulonprogo tiga kasus, Gunungkidul dua kasus dan Sleman sembilan kasus lagi. Kemudian satu kasus meninggal karena kulonprogo,” ujarnya.

Tingkat kepositifan harian per 20 Desember 2022 adalah 2,43%. Ketersediaan tempat tidur rujukan penggunaan kritis adalah 15 dari total 135 tempat tidur yang disediakan di rumah sakit rujukan. Kemudian Noncritical menggunakan 113 tempat tidur dari total 1.009 tempat tidur yang disiapkan.

DIDUKUNG:

Kisah dua brand kecantikan lokal yang diuntungkan Tokopedia: Duvaderm dan Guele

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button