Peduli Banget Darurat Agraria Pangandaran - Kicaunews.com - WisataHits
Jawa Barat

Peduli Banget Darurat Agraria Pangandaran – Kicaunews.com

Pangandaran-kicaunews.com, Merinding terkait lahan eks perkebunan PTPN XIII yang beralih ke PT Stratrus dengan status HGB dan kini beralih ke PT PMB yang dipandang bermasalah oleh masyarakat lahan terlantar.

Yosep Nurhidayat, Ketua Harian SPP Kabupaten Pangandaran sendiri prihatin dengan keadaan Darurat Agraria Pangandaran.

Menurut Yosep, komunitas petani penggarap di kawasan Exs HGB yang dibentuk oleh PT Stratrus di Dusun Padasuka, RT 17 RW 17, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, kini telah mengalihkan haknya kepada PT PMB (Panca Makmur Bersama). . . Pada 25 November 2022, PT PMB melaporkan 29 pemegang saham.

“Pada tanggal 8 Desember 2022 dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, dan menurut penyidik, hasil pemeriksaan tersebut sebenarnya masuk dalam daftar nama breeder yang akan diperiksa, ada 26 breeder.” dia berkata.

“Anda dilaporkan karena perampasan tanah berdasarkan Pasal 6 Perpu No 51 Tahun 1960. Sedangkan petani penggarap dulunya adalah buruh perkebunan PTPN XIII sebelum pindah ke PT Stratrus HGB,” jelasnya.

“Sejak perkebunan PTPN XIII sekitar tahun 1997, pekerja perkebunan dijanjikan sebagian hak atas tanah PTPN XIII, namun nyatanya PTPN XIII telah berpindah ke PT Stratrus dengan status HGB. Transisi itu sekitar tahun 1997,” lanjut Josef.

Yosep melanjutkan bukti di lapangan, saat PT Stratrus masih menggelar SHGB, sama sekali tidak dilakukan pembangunan alternatif untuk memajukan pariwisata, tidak sesuai dengan izin induk, dan lahan tersebut terbengkalai hingga saat ini. Meski hak atas tanah sudah dialihkan ke PT PMB, ternyata masih banyak kavling yang terbengkalai dan belum dikembangkan.

Dalam kesempatan tersebut, Arif Budiman selaku Ketua Kabupaten Pangandaran menambahkan SPP agar sesuai PP 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, HGP Ats HGB dapat dihapuskan apabila tidak dapat memenuhi syarat dalam Pasal 26 PP No. 40 Tahun 1996 Perpanjangan HGB ditolak dan dicabut oleh pemerintah atau BPN dengan hasil pemeriksaan oleh Komisi B yaitu permohonan sesuai permohonan tidak dikabulkan, bahwa HGB akan dikembangkan lebih lanjut sesuai permohonan, sehingga pada saat ini masih ada luas lahan pertanian Petani dan lahan sawah yang diusahakan sebelum adanya PT PMB.

“Jadi kami menduga ada dugaan tindak pidana pemalsuan izin dan penerbitan sertifikat HGB PT PMB yang diterbitkan oleh BPN dan kami menduga penerbitan sertifikat HGB tersebut tidak jelas dan tepat.” berada di Kawasan ini sudah puluhan tahun digarap dan digarap bahkan digarap oleh petani penggarap,” jelasnya.

“Tahun 2017 juga terjadi kriminalisasi dan kriminalisasi terhadap 3 petani penggarap, sehingga lokasinya harus bersengketa dengan petani.” kata Arif.

Meski demikian, kata Arif, upaya yang dilakukan PT PMB untuk melaporkan pemegang saham PT PMB ke Kapolres Pangandaran sangat disayangkan karena menurut kami PT PMB juga secara hukum terhalang untuk memiliki HGB dengan cara melanggar hukum Penerbitan sertifikat HGB dengan tidak membayar memperhatikan keberadaan lahan di kawasan tersebut, hingga saat ini terdapat sawah, kolam renang dan tempat tinggal permanen para petani dari warga desa sekitar.

Bahwa pada pokoknya dengan diberikannya hak atas 8 (delapan) bidang tanah sebagaimana tersebut di atas dengan status SHGB (Izin Menempati Bangunan) untuk pengembangan kawasan wisata terpadu (hotel, perkampungan villa dan fasilitas penunjang), sebagaimana dimaksud dalam surat kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat, Nomor: 1423/HGB/KWBPN/1997 tanggal 7 Februari 1997, telah memberikan penjelasan bahwa ada 8 obyek tanah tersebut di atas. dia menjelaskan.

Artinya, lanjut Arif, selama ini belum dilakukan sesuai dengan tujuan pemberian hak SHGB sebagaimana tertuang dalam surat kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional tersebut di atas. untuk Provinsi Jawa Barat. Sehingga dapat diduga tanah tersebut ditelantarkan oleh PT PMB.

“Dengan ini kami sampaikan dorongan solidaritas kepada teman-teman media, aktivis gerakan mahasiswa dan gerakan reforma agraria, akademisi, untuk ikut rintihan rakyat bahwa tirani korporasi harus kita tanggapi,” pungkas Arif.
***NZ***

Cetak ramah, PDF & email

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button