Pedagang kaki lima dilarang oleh pemerintah berjualan di sekitar Taman Heulang Bogor, kata pedagang - WisataHits
Jawa Barat

Pedagang kaki lima dilarang oleh pemerintah berjualan di sekitar Taman Heulang Bogor, kata pedagang

Pedagang kaki lima dilarang oleh pemerintah berjualan di sekitar Taman Heulang Bogor, kata pedagang

DESKJABAR – Pedagang kaki lima yang biasa berjualan sampai siang setiap Minggu pagi untuk mencari uang, bingung setelah dilarang berjualan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Pemerintah Kecamatan Tanah Sareal melarang pedagang kaki lima berjualan sampai siang setiap Minggu pagi di Taman Heulang setelah ada keberatan dari warga Taman Heulang.

Taman Heulang akan dikembalikan fungsinya sebagai taman olah raga, permainan dan rekreasi masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Sareal Bogor.

Baca Juga: Kawasan Wisata Peternakan Rusa Cariu Jonggol Bogor, Wisata Edukasi, Cocok untuk Istirahat Akhir Pekan

Larangan penjualan di sekitar Taman Heulang diketahui dari surat Camat Tanah Sareal, Sahib Khan, nomor 300/59-Trantib, ditujukan kepada semua pedagang/pelaku usaha di sekitar Taman Heulang, tentang pemberitahuan penguasaan Kawasan Taman Heulang.

Isi surat tersebut disampaikan usai rapat pembahasan desain situs Taman Heulang pada Kamis 19 Januari 2023.

Dan telah diinformasikan pula bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Pasal 11(1)(c), setiap orang dan/atau badan hukum dilarang membawa barang di jalan raya, trotoar, tepi hijau, angkutan umum, dan taman dapat mengganggu ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan.

“Kami mengimbau untuk tidak berdagang/berjualan di lokasi sekitar Taman Heulang mulai Minggu, 29 Januari 2023,” kata Camat Sahib Khan dalam isi surat pemberitahuan tersebut.

Baca Juga: Orang Tua Perlu Tahu Balita Boleh Minum Kopi? Simak penjelasan ahli gizi IPB

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button