Paspor usia 10 tahun, Sandiaga masih bertanya kepada komunitas wisata di RI - WisataHits
Yogyakarta

Paspor usia 10 tahun, Sandiaga masih bertanya kepada komunitas wisata di RI

jakarta

Perintah imigrasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbuah manis. Untuk mendorong mobilitas dan meningkatkan investasi, paspor kini sudah berusia 10 tahun, sehingga penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tinggal 2 hari lagi dari 2 minggu terakhir.

Hal ini ditegaskan kembali oleh Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif, Sandiaga Uno. Mereka mengatakan pemerintah ingin memberikan pelayanan terbaik dan itu perlu diapresiasi.

“Perpanjangan masa berlaku paspor merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini sangat kami hargai karena bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan,” ujarnya dalam sesi mingguan wartawan, Senin (3/10/2022).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Menurut Sandiaga, perpanjangan masa berlaku paspor dan pengurangan waktu pembuatan KITAS dimaksudkan untuk persiapan KTT G20. Sandiaga mengatakan perpanjangan masa berlaku paspor juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah investasi di Indonesia.

“Hal ini tentunya dapat meningkatkan mobilitas wirausahawan dan meningkatkan tingkat investasi di Indonesia,” kata Sandiaga.

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan pelayanan, antara lain:

sebuah. Mengurangi waktu penerbitan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dari 14 hari menjadi 2 hari
b. Pembuatan kartu elektronik Sistem Perlintasan Keimigrasian (Sistem Informasi Elektronik Kartu Keimigrasian) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
c. Pengecualian bagi pengusaha (wisatawan) dari negara-negara APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) untuk masuk ke Indonesia tanpa visa, dengan syarat telah memiliki APEC Business Travel Card (KPP APEC/APEC Business Travel Card) dengan masa tinggal maksimum 60 hari dan diperlakukan seperti orang asing pemegang visa kunjungan. Anggota APEC adalah: Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Chili, Cina, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Filipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, Indonesia, Hong Kong, Jepang dan Korea Selatan
yaitu Buat satuan tugas pemantauan.

Serviceability, kata Sandiaga, akan mendorong mobilitas pengusaha dan wisatawan, sehingga berdampak pada revitalisasi sektor pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

Terlepas dari kemudahan paspor yang berlaku lebih lama, Sandiaga meminta masyarakat untuk bepergian di dalam negeri, seperti yang direkomendasikan oleh Jokowi. Indonesia memiliki destinasi yang tak kalah menarik dari luar negeri.

Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif juga menyambut baik undangan Presiden Jokowi kepada pemerintah daerah untuk mempromosikan pariwisata dalam negeri karena Indonesia memiliki banyak daerah wisata yang menarik, seperti Bali, Labuan Bajo, Wakatobi, Toba, Raja Ampat, Bromo, Yogyakarta, Bangka Belitung, Borobudur , Jakarta dan lain-lain. – lainnya,” katanya.

“Dalam situasi krisis global seperti saat ini, Presiden Jokowi berharap masyarakat tidak berbondong-bondong ke luar negeri, sehingga berpotensi menimbulkan defisit di sektor pariwisata, mengingat jumlah wisman yang datang belum banyak. ditingkatkan. ” dia berkata.

“Dengan berwisata di dalam negeri, kami mendukung revitalisasi ekonomi masyarakat karena pariwisata merupakan sektor yang terbukti memiliki multiplier effect yang tinggi,” pungkasnya.

Tonton video “Masih gaya lama, Jokowi usulkan perombakan struktur Ditjen Imigrasi!”
[Gambas:Video 20detik]
(mis./ddn)

Source: travel.detik.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button