Pasar Desa Wisata Sumbersono, Pintu Ruko rusak dan hilang - WisataHits
Jawa Tengah

Pasar Desa Wisata Sumbersono, Pintu Ruko rusak dan hilang

DAERAH, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kondisi bangunan Pasar Desa Wisata di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto yang menelan biaya Rp 800 juta mengkhawatirkan. Meski proyek yang dibangun sejak 2018, belum digunakan, namun kerusakan terlihat jelas. Saat ini, beberapa pintu toko rusak atau bahkan hilang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan komersial yang semula diperuntukkan bagi BUMDes ternyata tidak berpenghuni. Bangunan terlihat tidak terawat dan dipenuhi rerumputan lebat di sepanjang jalan komersial. “Saya tidak tahu kenapa dari awal tidak digunakan,” tanya warga sekitar. Padahal, pasar yang diharapkan warga bisa mendongkrak perekonomian setempat itu sudah menghabiskan anggaran yang fantastis. Mencapai Rp 800 juta dari DD 2018/2019.

Kondisi bangunan saat ini mengkhawatirkan warga sekitar. Pembangunan gedung tersebut tidak hanya dilihat sebagai muspro karena tidak digunakan saat bekerja, tetapi juga mandek. “Kalau dipikir-pikir, ya, eman-eman. Saya yakin uang negara untuk membangun juga tidak sedikit, tapi ternyata dibiarkan begitu saja. Juga sudah tidak terpakai, beberapa pintunya rusak dan hilang,” jelasnya.

Tidak hanya ruko yang berstatus BUMDes, namun juga gedung proyek dengan sistem build to delivery (BGS) di satu lokasi belum pernah digunakan. Pemanfaatan pembangunan yang membutuhkan investor juga belum optimal. Sejauh ini pembangunan yang diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga itu belum mendapat persetujuan dari pemerintah kabupaten karena berada di lahan pertanian berkelanjutan (LP2B). Ternyata pekerjaannya harus berhenti di tengah jalan. “Untuk yang dikelola BUMDes belum ada. Bagi yang bekerja sama dengan pihak ketiga, ada beberapa yang sudah digunakan. Tapi setahu saya, izinnya belum diberikan,” kata Camat Dlanggu Samsul Bahri.

Karena proyek BUMDes saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto, pemerintah desa tidak berani menggunakan bangunan yang dirancang sebagai pusat suvenir. “Tampaknya manajemen sedang menunggu tindakan hukum,” katanya.

Sebelumnya, Hendra Putra Djaja T, Pj Kepala Bidang Pembangunan Pemerintahan Desa, DPMD Kabupaten Mojokerto, juga menegaskan bahwa proyek desa wisata dibangun di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Akibatnya, pemerintah kabupaten tidak pernah membuat rekomendasi pembangunan dengan dana desa 2018/2019. “Jadi tidak ada rekomendasi. Syaratnya harus ada izin dulu, tapi izin itu tidak ada,” ujarnya.

Menurutnya, tim OPD secara luas telah melakukan beberapa studi lapangan tentang pembangunan pada 2018 saat ini. Namun, tim 14 OPD tersebut belum memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk pengembangan Pasar Wisata Desa yang saat ini ditangani Aparat Penegak Hukum (APH). “Jadi pemerintah daerah punya tim kajian pengelolaan aset. Salah satu tugasnya adalah melihat status negara. Dan negara tersebut berstatus LP2B. Kami dari pemerintah daerah tidak membuat rekomendasi,” jelasnya. (ori/ron)

Source: radarmojokerto.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button