Para pemuka adat Baduy meminta para wisatawan untuk mengikuti aturan adat. Berikut adalah seperangkat aturan
Merdeka.com – Desa adat Baduy merupakan daerah yang masih menganut prinsip nenek moyang hingga saat ini. Untuk itu, masyarakat dan wisatawan diminta untuk mematuhi peraturan adat yang masih berlaku.
Informasi ini disampaikan oleh salah satu tokoh adat Baduy Dalam, Ayah Mursyid. Ia mengimbau kepada semua yang akan datang ke tanah leluhur masyarakat adat agar tidak merusak alam.
“Kami berharap wisatawan mengikuti aturan pemuka adat Baduy dan tidak melanggarnya,” kata pria yang juga wakil Jaro Tangtu di Desa Cibeo, Lebak itu, kepada ANTARA, Selasa (11/8).
2 dari 5 halaman
Jangan mencemari
©2020 Liputan6.com/Herman Sacharia
Para tetua adat di Tanah Ulayat Baduy telah menyepakati sejumlah larangan yang harus dipatuhi pengunjung. Ini berfungsi untuk melestarikan alam dan menghindari bencana.
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi yaitu tidak membuang sampah sembarangan, tidak menebang pohon, tidak merusak alam dan juga tidak berenang di sungai Cibanten.
Alam merupakan elemen penting bagi penduduk setempat karena dapat memberi kehidupan. Bentuk pelestarian ini sudah merupakan langkah menuju penghormatan terhadap apa yang telah Tuhan ciptakan.
3 dari 5 halaman
Gambar tidak dapat ditangkap
Selain alam, masyarakat luar yang berkunjung ke Baduy Dalam juga diminta untuk tidak mengambil gambar dalam bentuk apapun, termasuk foto, termasuk video, dengan segala macam alat perekam.
Beberapa kawasan pemukiman yang tidak boleh diabadikan yakni Desa Cibeo, Desa Cikeusik dan Desa Cikawartana.
Ayah Mursyid mengatakan jika ini adalah aturan yang telah diikuti dan harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.
“Semua wisatawan yang datang ke sini harus mengikuti aturan para sesepuh dan tokoh adat masyarakat Baduy,” ujarnya.
4 dari 5 halaman
Kehancuran akan menyebabkan bencana
Menurutnya, seluruh masyarakat Baduy yang berpenduduk 11.600 jiwa masih menganut prinsip-prinsip pelestarian alam, seperti hutan, gunung, dan sungai.
Pasalnya, kawasan tersebut merupakan kawasan hulu dengan banyak Daerah Aliran Sungai (DAS) dan akan berdampak ke hilir jika rusak.
Jika daerah hulu rusak, beberapa kerusakan seperti banjir dan tanah longsor mengakibatkan korban jiwa dan kerugian material.
“Kami terus memantau alam dan lingkungan agar tidak terjadi kerusakan,” ujarnya.
5 dari 5 halaman
Kondisi masih bagus
Hal senada juga disampaikan oleh seorang tetua adat di Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, Jaro Saija. Menurut dia, hak atas tanah adat Baduy seluas 1.101,85 hektar, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2001.
Menurut keterangannya sendiri, kondisinya masih terjaga dengan baik.
Pengunjung dilarang melanggar aturan yang diberlakukan oleh masyarakat adat agar tidak merugikan banyak pihak.
“Kami sebagai masyarakat adat sangat peduli terhadap kelestarian hutan dan lahan untuk kelangsungan hidup manusia,” ujarnya.
(mdk/nrd)
TOPIK TERKAIT
Source: news.google.com