OPINI: Percepatan Sertifikasi Halal - Harianjogja.com - WisataHits
Yogyakarta

OPINI: Percepatan Sertifikasi Halal – Harianjogja.com

OPINI: Percepatan Sertifikasi Halal – Harianjogja.com

Festival Ekonomi Syariah Indonesia (ISEF) ke-9 telah berakhir. Namun menariknya, pada tahun 2022 akan terjadi perubahan misi ISEF. Misi awalnya adalah untuk “mengintegrasikan pemikiran dan pelaksanaan ke dalam bentuk inisiatif nyata yang berdampak pada ekonomi nasional dan internasional.”

Menurut amandemen tersebut, misinya adalah “mengintegrasikan pemikiran dan upaya seluruh Penggiat Ekonomi Islam (EKSyar) ke dalam pengembangan EKSyar untuk mendukung Indonesia sebagai pusat pengembangan EKSyar global”.

Perubahan misi membuat ISEF lebih fokus pada isu utama, yaitu; Ekonomi inklusif, halal, thayyib dan gaya hidup hijau serta digitalisasi. Oleh karena itu, ada tiga program khusus di ISEF 2022, yaitu Indonesia International Modest Fashion Festival; pencanangan gerakan nasional percepatan sertifikasi halal dan penguatan ekosistem halal hub.

DIDUKUNG:

Kepresidenan G20 Indonesia, momentum pemulihan dunia dari krisis global

Selain itu, ISEF berhasil mencatatkan transaksi senilai Rs 27,6 triliun pada 2022, naik 7% dari tahun 2021 (Rs 25,8 triliun). Alhasil, nilai transaksi festival sebesar ini dinilai fantastis dan diharapkan mampu mendorong EKSyar menjadi arus baru pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun transaksi yang dimaksud antara lain: pendanaan lembaga keuangan syariah; Transaksi antar pelaku ekonomi, transaksi antara pelaku ekonomi dengan konsumen dan transaksi pameran ISEF 2022, termasuk semua transaksi dalam rangkaian kegiatan Festival Ekonomi Syariah 2022.

Sedangkan untuk ekonomi inklusif, ISEF 2022 juga mendorong percepatan sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Seperti diberitakan, BI dan mitra terafiliasi sedang memfasilitasi penerbitan sertifikat Halal bagi UMKM.

Hasilnya, 1.898 sertifikat telah diterbitkan hingga Oktober 2022, melalui sertifikasi Pendukung Proses Produk Halal (PPH) bahkan 1.690 sertifikat dan 208 sertifikat self-declaration.

Program percepatan sertifikasi ini sangat penting mengingat kendala terbesar bagi UMKM sebagai rantai industri halal adalah banyaknya produk UMKM yang belum tersertifikasi halal. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi halal.

Pertama, bantuan bagi pelaku ekonomi. Terkait PPH, para pelaku ekonomi khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), harus didampingi oleh pendamping PPH yang terlatih dan bersertifikat. Pendamping pribadi bisa berasal dari ormas, lembaga keagamaan Islam dan universitas.

Dukungan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi deklarasi Halal oleh pelaku ekonomi (PP 39 Pasal 80/2021). Sehubungan dengan peraturan ini, tugas utama petugas adalah memverifikasi pernyataan Halal UMK, yang mencakup produk bebas risiko; Bahannya pasti halal dan proses produksinya dijamin halal dan simple.

Kedua, penguatan kompetensi personel halal. Untuk mendukung percepatan sertifikasi halal, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi kehalalan produk. Untuk memperkuat sumber daya manusia, diperlukan pelatihan yang intensif dan terstruktur.

Kompetensi yang dibutuhkan antara lain Halal Battle Translators, Halal Product Analysts, Halal Auditors, Halal Supervisors, PPH Assistants, Halal Product Assurance Supervisors dan Halal Tour Guides.

Ketiga, penguatan ekosistem halal di sisi hulu. Penguatan rantai halal klaster wisata halal, misalnya dimulai dari industri UMKM makanan dan minuman. Sebagai pemasok bahan makanan berbahan dasar daging, peternak dan rumah potong hewan (RPH) telah mengikuti sejumlah pelatihan kehalalan produk. Dan semua proses produk telah bersertifikat Halal.

MENINGKATKAN SASTRA

Keempat, meningkatkan pendidikan halal. Pemahaman yang mendalam dan komprehensif tentang kehalalan produk sangat dibutuhkan oleh para pelaku ekonomi. Karena yang dimaksud dengan makanan halal tidak terbatas pada bahan baku yang halal. Namun kriteria juga harus dipenuhi, antara lain: tidak najis dan tidak terkena najis.

Selain itu, tidak mengandung bagian tubuh manusia dan turunannya; tidak mengandung binatang haram dan turunannya; Hewan halal yang disembelih menurut Syar’i; lokasi dan fasilitas produksi bebas dari kotoran; aman dikonsumsi, tidak beracun dan tidak memabukkan; dan secara fisik terpisah dari segala sesuatu yang tidak memenuhi kriteria Halal.

Kelima, perluasan infrastruktur, sarana dan prasarana pendukung. Dalam konteks ekosistem industri halal klaster makanan-minuman, perluasan infrastruktur pendukung seperti logistik bahan baku sangat diperlukan; Pusat Laboratorium Halal; Balai Penelitian dan Pengembangan Pangan Halal; Asosiasi yang terkait dengan produk Halal; Halal Center (Pusat Halal) di perguruan tinggi.

Selain itu, sarana dan prasarana industri makanan halal terkait dengan industri jasa, seperti: B. Rumah Potong Hewan; pengolahan bahan baku; penyimpanan bahan baku; pengemasan produk jadi; lalu lintas distribusi; jaringan ritel; presentasi produk jadi; dan lainnya.

Keenam, dukungan finansial. Sebagai sebuah ekosistem, industri jasa keuangan seperti perbankan syariah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan modal dan aset industri halal.

Industri halal tidak hanya memperhatikan cara pembuatan yang halal, tetapi juga mempertimbangkan sumber pendanaan halal. Dalam hal ini, keuangan syariah dan jasa keuangan dapat memainkan peran penting.

Karena perbankan syariah berkomitmen pada prinsip-prinsip berikut: bebas dari perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar) dan bunga (riba). Agar ekosistem dan infrastruktur menjadi terintegrasi dan lebih inklusif, dimulai dengan produksi barang/jasa yang sesuai dengan persyaratan Halal, juga didukung oleh sumber pendanaan berbasis syariah.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: JIBI/Bisnis Indonesia

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button