Oh! Diakui Wartawan, 2 Pria Peras Kepala Desa di Pemalang Soal Jalan Rusak Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Oh! Diakui Wartawan, 2 Pria Peras Kepala Desa di Pemalang Soal Jalan Rusak Solopos.com

Oh!  Diakui Wartawan, 2 Pria Peras Kepala Desa di Pemalang Soal Jalan Rusak Solopos.com

SOLOPOS.COM – Dua jurnalis gadungan memeras kepala desa di Pemalang saat dibawa ke Mapolres Pemalang, Kamis (12/1/2023). (Solopos.com – Ponco Wiyono)

Solopos.com, PEMALANG – Satreskrim Polres Pemalang Jawa Tengah menangkap dua warga yang menyamar sebagai wartawan dan memeras seorang kepala desa di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jawa Tengah).

Masing-masing pelaku berinisial D, 45, dan NE, 42. Keduanya diduga melakukan pemerasan dengan nilai nominal hingga Rp 2,1 juta. Dalih pemerasan adalah mempublikasikan proyek jalan desa yang rusak.

Promosi Hyperlocal Tokopedia Meroket Penjualan Online Sebesar 147%

“Kedua tersangka mengaku sebagai jurnalis kemudian mengancam korban akan mempublikasikan informasi retakan jalan tersebut di media sosial, cetak maupun online, kecuali korban memberikan sejumlah uang,” kata Kasatreskrim, AKP Ferry Sihaloho, Kamis (12/ 1/2023).

Korbannya adalah M, kepala desa yang bertugas membangun proyek jalan desa di Kecamatan Taman pada Desember 2022. Kedua tersangka mengkhawatirkan retakan sepanjang 30 sentimeter (cm) di sisi jalan beton yang kaku.

Beriklan dengan kami

Kedua tersangka kemudian mengunjungi korban setelah proyek jalan selesai. M merasa terancam dan lambat laun memberikan sejumlah uang. Rinciannya, ia memberikan uang senilai Rp600.000 pada 2 Januari 2023 dan uang senilai Rp500.000 pada 5 Januari 2023.

Kemudian pada Senin (1/9/2023) kedua pelaku kembali menghubungi korban hingga akhirnya korban menyerahkan uang Rp 1 juta.

“Warga sekitar yang melihat korban memberikan uang kepada tersangka dan menduga kegiatan tersebut melaporkannya ke Polres Pemalang yang sedang patroli di kawasan tersebut,” tambah Kasat Reskrim Polres Pemalang.

Polres Pemalang kini telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 368 dan/atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

AKP Ferry menyatakan tidak ada masalah dengan pengerjaan proyek tersebut. Karena proyek tersebut masih dalam tahap pembangunan.

Beriklan dengan kami

Terpisah, Ali Basarah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pemalang, memuji kinerja Polres Pemalang. Ia berharap Polres Pemalang terus aktif menskors wartawan Bodrek atau palsu yang banyak dikeluhkan telah memeras sejumlah pihak.

Menurut Ali, apa yang dilakukan keduanya tidak sejalan dengan pekerjaan jurnalis yang memiliki kode etik. Cara kerja jurnalis harus sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

“Secara hukum, narasumber berhak menolak wawancara, mereka berhak menolak wawancara. Jadi tidak perlu takut,” ujarnya.

Beriklan dengan kami

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button