Nomor Pengaduan Parkir di Rompi Hakim • Radar Jogja - WisataHits
Yogyakarta

Nomor Pengaduan Parkir di Rompi Hakim • Radar Jogja

RADAR JOGJA – Kelakuan mumpung Aji, termasuk parkir saat musim liburan, menjadi perhatian Pemkab Sleman. Salah satunya adalah pembubuhan nomor pengaduan pada rompi masing-masing Jagawana (Jukir).

Ketentuan juga dilakukan agar tidak ada jukir yang menjumpai sejumlah objek wisata. Pada momen libur panjang, puncak harga kerap terjadi di banyak tempat. Indikasi Nuthuk saat menerapkan tarif di atas ketentuan yang berlaku. “Agar tidak terjadi tarif Nuthuk, kami sosialisasikan kepada pengelola dan petugas parkir agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kepala UPTD Manajemen Parkir Dishub Sleman Wahyu Slamet kemarin (26/12).

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada bukti adanya retribusi parkir di Sleman. Karena terkait dengan citra Kabupaten Sleman sebagai tempat wisata unggulan di DIJ. Pihaknya telah menyiapkan layanan pengaduan bagi siapa saja yang menyaksikan kejadian tidak terhormat tersebut. “Bila ada sengketa masyarakat, bisa dilaporkan melalui saluran Lapor Sleman, nomor pengaduan UPTD pengelola parkir di Dinas Perhubungan Sleman yang tertera di rompi petugas angkutan dan di media sosial Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Sementara itu, sejumlah kantor taman telah didirikan di sejumlah tempat wisata unggulan di Sleman. Diperkirakan kunjungan wisatawan ke Sleman akan mencapai lebih dari 350.000. “Tas parkir di objek wisata sudah siap, baik di Tebing Breksi, Bukit Obelix, Kaliurang dan lainnya,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana mengatakan, petugas yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan daerah. Yakni Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran, Pasal 23(3) Setiap pemegang izin yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif. Dimulai dengan teguran lisan hingga penghentian usaha. “Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, penyegelan fasilitas parkir, pencabutan izin dan/atau penutupan fasilitas parkir,” ujarnya. (lan/pra)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button