Nilai Awal UNESCO Usulan Kawasan Warisan Budaya Takbenda Yogyakarta Poros Filosofis - WisataHits
Yogyakarta

Nilai Awal UNESCO Usulan Kawasan Warisan Budaya Takbenda Yogyakarta Poros Filosofis

TEMPO.CO, Yogyakarta – Tim penilai dari UNESCO, badan pendidikan, ilmu pengetahuan dan budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengunjungi Yogyakarta minggu ini. Tim ini datang sejak 23 Agustus 2022 untuk menilai fakta di lapangan berdasarkan usulan daerah Poros Filsafat Yogyakarta sebagai situs warisan dunia Poros Kosmologis Yogyakarta dan Landmark Sejarahnya.

“Tim UNESCO datang untuk meninjau kekurangan dan persyaratan lain dari program yang kami usulkan,” kata Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis, 25 Agustus 2022.

Sultan mengatakan, sejak poros filosofis diusulkan sebagai warisan budaya takbenda, sudah ada komunikasi awal dengan UNESCO tahun lalu. Kedatangannya langsung kali ini untuk melakukan penilaian di lokasi.

Kawasan Poros Filosofis yang diusulkan oleh Pemerintah DI Yogyakarta kepada UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia merupakan garis atau jalan imajiner yang menghubungkan titik Panggung Krapyak dan Tugu Yogyakarta. Pada poros ini juga terdapat kawasan Malioboro hingga Keraton Yogyakarta, yang berada di garis antara Panggung Krapyak dan Tugu Jogja.

Berbekal penilaian lapangan yang dilakukan, UNESCO akan mengevaluasi dan melaporkan hasilnya dalam sidang terbuka yang dihadiri 22 negara anggota. Andalah yang akan memutuskan apakah poros filosofis yang diajukan oleh Yogyakarta layak untuk dimasukkan dalam Daftar Warisan Dunia.

Sultan menambahkan, jika ada keputusan UNESCO maka ada sejumlah konsekuensi yang perlu dilakukan. Selain dari sisi positif, tekad akan meningkatkan citra Yogyakarta di mata dunia, namun ada hal lain yang perlu dipertahankan. Salah satunya agar kawasan tidak menjadi semrawut atau sembarangan dibangun di sekitar poros filosofi.

Pemerintah provinsi dan kabupaten tidak bisa seenaknya mengeluarkan izin mendirikan bangunan di sekitar poros filosofis ini. “(Penunjukan Warisan Dunia) bisa dicabut oleh UNESCO jika aturannya dilanggar,” katanya.

Di sisi lain, proses persetujuan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ke penjara dalam kasus Suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga telah dicabut oleh pemerintah. Diketahui, rencana pembangunan hotel apartemen tersebut berada di kawasan penyangga Poros Filosofis dan menyalahi aturan kawasan monumen, karena ketinggian bangunan yang disiapkan mencapai 40 meter.

“Apartemen itu berada di zona penyangga yang terdaftar, dimensi ketinggian tidak sesuai dengan ini, jadi kami batalkan (izin membangun),” kata sultan.

Tak hanya itu, seiring dengan pencabutan izin tinggal Royal Kedhaton, Peraturan Walikota (Perwal) yang mengaturnya juga telah dibatalkan dengan prosedur pengajuan pembatalan di Kementerian Dalam Negeri. “Yang dibatalkan Kemendagri karena provinsi tidak punya hak tapi hanya meminta pemerintah pusat untuk mencabut aturan itu,” kata Sultan.

WICKSONO PRIBADI

Baca Juga: Masuk Poros Filosofis UNESCO Kegiatan Seni Budaya Akan Diselenggarakan di Malioboro

Selalu update informasi terbaru. Lihat berita terbaru dan berita unggulan dari Tempo.co di saluran Tempo.co Update Telegram. Klik Pembaruan Tempo.co untuk bergabung. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram.

Source: travel.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button