Misteri Candi Tugu Semarang, Benarkah Perbatasan Majapahit-Pajajaran? - WisataHits
Jawa Tengah

Misteri Candi Tugu Semarang, Benarkah Perbatasan Majapahit-Pajajaran?

semarang

Di atas bukit di Desa Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang ini terdapat sebuah tugu dan sebuah bangunan candi. Suasananya tenang, anginnya segar, dan pemandangan persawahan, laut, pegunungan dan perkotaan sangat memanjakan mata.

Ketika Anda mencapai tempat yang dikenal sebagai Candi Tugu dari desa Tugurejo, Anda harus menaiki 99 anak tangga dan melewati gerbang candi. Namun, jika Anda melewati jalan lain atau sisi utara candi, Anda harus berjalan 20 anak tangga.

Ada banyak rumor bahwa tempat itu bersejarah dan mewakili perbatasan kerajaan Majapahit dan Pajajaran, tetapi tidak ada yang bisa memastikannya. Namun, sebenarnya ada cagar budaya yang dilindungi, yaitu tugu setinggi 2,5 meter.

Direktur Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Sukronedi menjelaskan, tugu batu andesit kompak itu berdiri di atas dasar susunan balok andesit Kosod. Pada setiap sisi dinding beton terdapat prasasti, dua prasasti dalam bahasa Latin dalam bahasa Belanda, dua prasasti dalam huruf Jawa dalam bahasa Jawa. Ada juga prasasti berupa jejak kaki di sekitar tugu.

“Prasasti dapat menceritakan suatu peristiwa sejarah. Prasasti pertama menyampaikan pesan bahwa bangunan ini dibangun pada tahun 1938 oleh Dinas Purbakala. Prasasti selanjutnya dapat diartikan bahwa bangunan ini dibangun oleh Dinas Purbakala dengan dana dari pemerintah desa Toegoeredjo. kata Sukrondi Detik Jawa TengahJumat (26/822).

“Setelah dicek isi prasasti, tugu tersebut berusia 78 tahun dan menceritakan suatu peristiwa sejarah. Oleh karena itu, diduga tugu tersebut merupakan cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelestarian Kebudayaan,” tambahnya.

Candi tersebut ternyata bukan peninggalan kerajaan manapun. Candi tersebut merupakan replika dari bangunan Songo di Kabupaten Semarang. Pada dinding candi juga terdapat keterangan dengan tinta emas yang berbunyi: “Gandakan Bangunan Candi 9 atas prakarsa PT. Bpk. Tanjung Mas Semarang Djamin CH Dibuat 1984-1985 oleh RTD Djayaprana Muntilan. Dilindungi oleh Layanan Barang Antik”.

“Secara keseluruhan model bangunannya sangat mirip dengan Candi Gedong Songo 1, baik dari Batur hingga puncaknya. Oleh karena itu, bangunan candi ini bukan merupakan cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010,” jelasnya.

Namun, menurut Sukronedi, kondisi situs Candi Tugu secara keseluruhan masih baik, meski hanya satu orang yang merawatnya, seorang warga bernama Sumarto. Namun, ada banyak jejak vandalisme di dinding candi.

“Luas plotnya sekitar 2.000 meter persegi. Areal tapak dikelilingi pagar keliling dengan susunan batu bata andesit semen,” ujarnya.

Dikatakan sebagai perbatasan Kerajaan Majapahit-Pajajaran

Pengelola Candi Tugu, Sumarto, berdasarkan informasi yang diketahuinya mengatakan, memang ada keterkaitan antara situs tersebut dengan perbatasan kerajaan Majapahit-Pajajaran. Apalagi menurut informasi yang diterimanya secara turun-temurun, monumen di tempat ini pernah runtuh sebelum dibangun kembali pada tahun 1938.

Monumen itu juga dikatakan sebagai bekas dermaga kapal. Bahkan konon ada sebuah makam di dekat tugu, yaitu makam yang dikenal dengan nama Kiai Tugu.

Selengkapnya di halaman berikutnya…

Source: www.detik.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button