Meski memiliki peraturan desa wisata, tidak semua desa bisa menjadi desa wisata - Kuningan Mass - WisataHits
Jawa Barat

Meski memiliki peraturan desa wisata, tidak semua desa bisa menjadi desa wisata – Kuningan Mass

KUNINGAN (MASS) – Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Namun, tidak semua desa bisa menjadi desa wisata.

“Misalnya di Kabupaten Kuningan, tidak semua dari 376 desa itu bisa menjadi desa wisata,” kata Yosa Octora Santono, Ketua Fraksi Partai Demokrat Jawa Barat, Rabu (31/8/2022).

Menurutnya, desa yang dapat dijadikan desa wisata memiliki potensi, konservasi, ciri dan ciri khas. Untuk itu perlu adanya tindak lanjut pemetaan setelah Perda Desa Wisata berlaku.

Iklan. Gulir untuk membaca lebih lanjut.

“Perda ini diundangkan dalam rangka pertumbuhan ekonomi dan keadilan di desa-desa yang berpotensi menjadi desa wisata dengan kondisi alam dan kearifan lokal yang berkarakter,” jelas Yosa.

Anggota Komisi I DPRD Jabar ini menyatakan, perda ini berguna untuk memetakan potensi pariwisata per kabupaten/kota di Jabar.

“Selain pemetaan tentunya untuk memperkuat desa wisata. Ada dukungan berupa penggelaran infrastruktur secara rutin atau ada dorongan dari program resmi,” ujarnya.

Peraturan desa wisata juga harus memastikan bahwa sistem informasi desa wisata dibentuk untuk memperkuat desa wisata. Sistem informasi tersebut juga didukung oleh teknologi informasi yang tepat guna.

Iklan. Gulir untuk membaca lebih lanjut.

“Perlu ada kerjasama sinergis antara dinas pariwisata, LSM pariwisata dan aparat penegak hukum (APH) terkait,” kata Yosa.

Selanjutnya dalam pelaksanaannya, Perda Desa Wisata ini mendorong desa-desa wisata di Jawa Barat untuk saling berlomba memperindah desanya. Yosa mengatakan mungkin ada jalan menuju cita-cita di masa depan, penghargaan untuk desa wisata terbaik di Jawa Barat.

“Penataan daerah ini perlu diimbangi dengan ketersediaan anggaran di Pemprov Jabar. Jadi poin-poin yang seharusnya diwujudkan perda itu benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.

Selain itu, tujuan dari peraturan desa wisata ini sebenarnya adalah untuk mewujudkan desa wisata yang mandiri. Yosa mengatakan, dukungan pemerintah hanyalah stimulus.

Iklan. Gulir untuk membaca lebih lanjut.

“Masyarakat desa wisata harus berkompeten investasi, berkompeten IT, masyarakat desa harus mandiri. Jika investasi dilakukan di desa wisata, maka dibahas pembangunannya untuk 15 tahun ke depan, lain halnya jika hanya mengandalkan stimulus pemerintah, hanya bisa memakan waktu satu tahun,” kata Yosa. (deden)

Source: kuninganmass.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button