Jawa Barat

Menparekraf menyangkal larangan acara hingga Desember

AYOBOGOR.COM – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno membantah isu larangan implementasi acara hingga Desember 2022 setelah serangkaian insiden, terutama konser musik, baru-baru ini.

kata Sandiaga dan terorganisir bahkanTetap diperbolehkan namun tetap harus menghormati penerapan protokol kesehatan dan keselamatan kerja sehingga dapat membawa rasa aman dan nyaman baik bagi penyelenggara, pelaku industri kreatif (musisi) maupun masyarakat.

“Pertanyaan bahwa acara itu tidak boleh terjadi sampai Desember sepenuhnya salah. Pertanyaan ini sangat kontraproduktif bagi bisnis konser musik di tanah air,” ujarnya dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Kamis, 10 November 2022, dikutip dari siaran pers Kemenparekraf.go.

Presiden Jokowi mengatakan Sandiaga telah mengizinkan acara termasuk konser musik serta acara budaya untuk diadakan asalkan protokol kesehatan dan keselamatan dipatuhi.

“Kami telah menyusun manual CHSE sebagai panduan. Agar acara tetap berjalan, tetapi dengan protokol yang ketat memungkinkan untuk acara konser dan acara budaya yang akan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang, termasuk G20, GTF, semua selesai, ”katanya.

Penyelenggara harus mampu mengelola kegiatan secara profesional. Salah satunya dengan memperhatikan aspek keberlanjutan suatu kegiatan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.

Peningkatan jumlah pengunjung yang signifikan ini harus diantisipasi dengan baik oleh pihak penyelenggara.

Penyelenggara juga perlu memiliki sistem peringatan dini untuk memberikan informasi berapa banyak orang yang berada di suatu kegiatan atau tempat untuk mengurangi potensi keramaian dan ketersediaan jalur evakuasi dan layanan kesehatan.
Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif akan terus mendukung penyelenggara melalui Komisioner Produk Pariwisata dan Event.

“Kami akan memastikan bahwa ini mungkin, tolong berikan jadwal acara. Kami akan bekerja sama dengan Polri, Gugus Tugas COVID-19 dan Kementerian Kesehatan, dan Surat Rekomendasi akan dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif. Tapi untuk izin massal, yang tentunya dikeluarkan oleh kepolisian,” imbuhnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button