Menpar meminta turis asing tak ragu berwisata ke Indonesia - WisataHits
Yogyakarta

Menpar meminta turis asing tak ragu berwisata ke Indonesia

Harianjogja.com, JAKARTA—Menparekraf Sandiaga Uno meminta wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara, untuk tidak ragu berkunjung ke Indonesia.

“Pemerintah Indonesia tetap berpedoman dengan memastikan privasi masyarakat termasuk wisatawan agar selalu menjamin kenyamanan dan keamanan privasi wisatawan yang berwisata di Indonesia,” ujarnya seperti dikutip dari Antara. Diantara, Jumat (12/9/2022).

Industri perhotelan, katanya, telah diberitahu dan pihaknya akan meredakan kesalahpahaman yang mungkin terjadi. Pihak hotel selalu menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap, jelasnya.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun aturan dan SOP kegiatan pariwisata yang detail bersama dengan semua pihak terkait, yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung.

Selain itu, sosialisasi dilakukan tidak hanya kepada kalangan pariwisata, tetapi juga kepada wisatawan nusantara dan mancanegara, agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman tentang hukum pidana.

Baca Juga: Aplaz Tetap Buka Jika Kaesang Menikah di Royal Ambarrukmo, Akses Kendaraan Dialihkan Lewat Barat

Selain itu, Sandiaga mengatakan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk lebih menyosialisasikan undang-undang baru yang akan berlaku 3 tahun lagi, yakni 2025, khususnya bagi negara-negara dengan pasar wisata mancanegara agar wisatawan tidak ragu mengunjungi Indonesia. .

“Industri pariwisata sangat menghargai hal-hal pribadi yang bertanggung jawab,” imbuhnya.

Kemudian, terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Memparekraf mengatakan bahwa ini merupakan wujud dari berfungsinya sistem negara hukum, tujuan utama dari yaitu untuk melindungi rakyat Indonesia, maka peraturan tersebut baru berlaku 3 tahun setelah disetujui.

“Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Satu-satunya perbedaan adalah penambahan orang yang berhak mengajukan banding. Sanksi baru bisa berlaku jika ada yang berhak mengadu, atau dengan kata lain pelanggaran aduan,” imbuhnya.

Ketentuan KUHP mengatur bahwa pihak yang dapat diadukan adalah suami atau istri dalam hal orang yang menikah, sedangkan orang tua atau anak-anaknya dalam hal orang yang belum menikah.

Oleh karena itu, dengan tidak adanya pengaduan dari badan hukum, tidak ada pihak yang berhak mengambil tindakan hukum.

DIDUKUNG:

Kisah dua brand kecantikan lokal yang diuntungkan Tokopedia: Duvaderm dan Guele

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: Antara

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button