Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas angkutan massal • Radar Jogja - WisataHits
Jawa Tengah

Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas angkutan massal • Radar Jogja

RADAR JOGJA – Raperda resmi Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B saat ini sedang dibahas oleh DPRD DIY bersama Tim Pemda DIY. Raperda tersebut disetujui untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja di tingkat Panitia Khusus (pansus).

Penyerahan Raperda tersebut merupakan prakarsa Dewan. Lebih khusus lagi inisiatif Komisi C DPRD DIY. Usulan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas angkutan massal, serta integrasi antar moda dan antar moda.

“Selain itu, diperlukan juga progress pengelolaan simpul terminal penumpang Tipe B,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad kemarin.

Terminal tipe B di sektor do-it-yourself telah beroperasi sejak lama. Namun, Pemda DIY masih belum memiliki regulasi untuk pengelolaan terminal personal lalu lintas jalan tipe B. Menyikapi hal tersebut, Lilik menjelaskan, Komisi C menilai produk hukum berupa peraturan daerah (perda) harus dibuat. diperlukan. tentang pengelolaan terminal pribadi untuk lalu lintas jalan tipe B.

“Sebelum Covid-19 melanda, kami telah melakukan beberapa kali pemeriksaan di Terminal Wates, Kulonprogo dan Terminal Jombor, Sleman. Ada beberapa lembaga yang belum bertemu. Mulai dari toilet yang tidak memadai, area merokok, fasilitas ibu hamil dan charger handphone,” tambah Sekretaris Komisi C DPRD DIY Amir Syarifudin.

Jumlah penumpang di Terminal Jombor hampir menyentuh angka 2 juta pada tahun 2018 dan 2019. Namun turun 50 persen di tahun 2020 karena pembatasan aktivitas akibat Covid-19.

Tak sebanyak di Terminal Jombor, jumlah penumpang di Terminal Watesn pada 2018 dan 2019 rata-rata mencapai 700.000 penumpang. Pada 2020, jumlah pengguna terminal hanya 180.000 penumpang.

Bagian dari Raperda yang diusulkan Komisi C akan mengatur standar pelayanan minimal, sistem informasi pengelolaan terminal penumpang dan keterlibatan masyarakat dalam usaha mikro dan kecil. Usaha mikro dan kecil akan menempati 30 persen ruang di terminal. Hal ini sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja.

Di sisi lain, jika Pemda DIY dapat mendorong penggunaan angkutan umum dan mendorong integrasi antarmoda dan antarmoda juga akan meningkatkan pelayanan terminal penumpang.

Komite C menilai pentingnya integrasi agar terminal benar-benar dapat diwujudkan sebagai hub transportasi. Sangat mudah bagi orang untuk bepergian. Raperda tersebut sudah mengatur upaya apa saja yang harus dilakukan pemerintah negara bagian dalam perbaikan rumah.
Selain menyiapkan kondisi di terminal penumpang sendiri, Komite C mengharapkan dukungan politik di daerah lain. Misalnya pengaturan rute, pengaturan angkutan wisata dan pengaturan angkutan langsung ke bandara atau stasiun kereta api. Bahkan pengaturan angkutan berbasis daring/online, meskipun ruang lingkup pengaturannya di luar rancangan peraturan daerah ini. (sepupu)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button