Mempercepat pengembangan desa wisata untuk pemulihan ekonomi - WisataHits
Jawa Timur

Mempercepat pengembangan desa wisata untuk pemulihan ekonomi

Memuat…

Riza Multazam Luthfi
Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Hukum (Puskolegis) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

PEMERINTAH Kabupaten Rembang, Jawa Tengah baru-baru ini menjadi tuan rumah Festival Desa Wisata Provinsi 2022. Pemerintah daerah bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada desa-desa yang dianggap mampu mengoptimalkan potensi alam dan kearifan lokalnya. Apa yang dilakukan pemerintah daerah ini wajar mengingat potensi desa wisata di Rembang sejak dulu sangat beragam dengan keunikan dan keindahannya.

Selain bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, pembangunan desa wisata pada dasarnya juga harus memperhatikan kelestarian alam, lingkungan dan sumber daya serta menjaga budaya setempat.

Baca berita menarik lainnya di e-paper dari zeitung-sindo.com

Oleh karena itu, program-program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah desa, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan desa wisata, tidak serta merta mengesampingkan atau bahkan melemahkan kearifan lokal yang dipegang teguh oleh masyarakat desa. Namun kearifan lokal desa di Indonesia mengandung nilai-nilai keluhuran, kehormatan dan keluhuran budi yang selalu diwariskan secara turun-temurun.

Kepercayaan Konstitusional
Pengembangan desa wisata sebenarnya merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Jika dicermati, pengembangan desa wisata mencerminkan konsep perekonomian nasional yang tertuang dalam konstitusi. Pasal 33(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun menurut asas kekeluargaan.

Ketentuan ini menyampaikan pemahaman bahwa sistem ekonomi di Indonesia memiliki semangat kolektivisme dan bukan individualisme liberal. Artinya, sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia harus sesuai dengan nilai dan prinsip hidup berdampingan yang dianut oleh masyarakat desa.

Pengembangan desa wisata juga merupakan implementasi dari norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 78(1) undang-undang ini menyatakan: “Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat, serta mengurangi kemiskinan dengan memenuhi kebutuhan dasar, membangun sarana dan prasarana desa, mengembangkan potensi ekonomi lokal. , dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.”

Dalam konteks saat ini, pengembangan desa liburan merupakan bagian dari upaya pemulihan perekonomian nasional yang menjadi salah satu prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2023. Pengembangan desa liburan diarahkan semaksimal mungkin untuk mempercepat pencapaian tujuan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di desa. Tak kalah pentingnya, pengembangan desa wisata merupakan langkah strategis pemerintah desa untuk meminimalisir risiko resesi ekonomi global pada tahun 2023.

transformasi sosial
Pengembangan desa wisata tidak dapat optimal tanpa melibatkan peran kepala desa dalam pengelolaan pemerintahan desa. Namun, keberadaan dan keberlanjutan desa wisata di seluruh Indonesia terkait dengan visi yang diusung oleh kepala desa. Untuk mewujudkan konsep swadaya masyarakat, maka kepala desa sebagai tokoh masyarakat harus mampu mengembangkan prakarsa untuk memajukan desa melalui kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan potensi desa.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button