Membuang sampah di pantai Padang, DLH perlu membersihkan traktor - WisataHits
Yogyakarta

Membuang sampah di pantai Padang, DLH perlu membersihkan traktor

Permintaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang untuk traktor pembersih pantai kembali meningkat karena gunungan sampah menumpuk hampir di sepanjang Pantai Padang (Taplau). Dari Muaro Padang hingga pantai Princes Beach Hotel, sampah rumah tangga masuk ke laut, muara sungai.

“Sepertinya keberadaan sampah di sepanjang Taplau Padang tidak pernah jelas. Jika hujan deras dalam satu hari saja, sampah dari hulu sungai dan sampah yang tersembunyi di cekungan laut akan berserakan di sepanjang Pantai Padang,” kata Kepala DLH Padang Mairizon kepada wartawan. Koran harian rakyat Sumatera Barat (Grup Padang Ekspres), Sabtu (19/11).

Alhasil, hasil kerja keras dinas, aparat, BUMN, dan swasta dalam membersihkan sampah yang terkumpul untuk diunggah ke media sosial musnah. Sampah tampaknya menjadi bonus objek wisata alternatif bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Padang.

Mairizon kembali menyatakan pihaknya sangat membutuhkan traktor pembersih pantai. Dengan adanya traktor pembersih pantai, sampah dapat tertangani dengan baik dan cepat sampai ke pantai.

“Kota Padang layak memiliki traktor pembersih pantai yang mengangkut sampah-sampah di sepanjang pantai. Dengan adanya traktor pembersih pantai maka pantai dapat dibersihkan secara berkala. Tapi kami belum memilikinya,” kata Mairizon.

Mairizon menjelaskan, pihaknya melibatkan alat berat Dinas Pekerjaan Umum dan truk DLH dalam menangani sampah yang menumpuk di sepanjang pantai. “Saat ini, saat membersihkan sampah di pantai, kami menyertakan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum dan truk DLH. Sampah ini sudah kami kumpulkan selama tiga hari (Kamis-Sabtu),” jelasnya.

Mairizon menegaskan, sampah yang berada di pinggir laut Kota Padang itu merupakan sampah tahunan yang “disimpan” di bak-bak sepanjang pinggir laut Padang.

“Jelas sampah yang memenuhi pantai Padang adalah sampah tahunan. Anda bisa melihatnya di sampah plastik yang dibuang ke pantai oleh ombak,” katanya.

Bagian kawasan pantai yang sangat ramai dengan sampah yaitu di Muaro Padang tepatnya di depan Lapas Muaro Padang, Pantai Muaro Lasak, hingga kawasan pantai di belakang Princes Beach Hotel.

Tumpukan sampah setinggi 1,5 meter. Sampah tidak hanya memenuhi kawasan pantai, tapi juga laut. Anda dapat melihat sampah mengambang di ombak. Warna air laut di sekitar pantai terlihat hitam.

Tentunya untuk menjadikan Kota Padang sebagai pusat destinasi wisata di Sumatera Barat, kebersihan di destinasi wisata tersebut harus dijaga.

Pikirkan Pantai Ancol, Jakarta, Pantai Kuta, Bali, yang menerapkan traktor pembersih pantai untuk membersihkan sampah di pantai setiap hari.

DPRD Padang mendukung

Komisioner II DPRD Padang Muharlion menegaskan, jika traktor pembersih pantai sudah menjadi kebutuhan, maka harus diwujudkan.

“DPRD sangat mendukung dalam hal ini. Selain itu, traktor pembersih pantai telah menjadi kebutuhan. Ingat Pantai Padang adalah wajah Kota Padang. Tentunya jika wisatawan merasa nyaman di Pantai Padang akan membantu perekonomian nasional,” ujarnya.

Selain perlunya traktor pembersih pantai, kewajiban Pemkot Padang untuk menegakkan peraturan daerah bagi yang menemukan sampah dapat dipidana dengan pidana denda paling lama tiga bulan atau denda Rp 5 juta berdasarkan peraturan daerah pengelolaan sampah. yang masih menjadi bagian dari pasal yang menghiasi peraturan daerah kota Padang.

Implementasinya jauh dari yang diharapkan, artinya Pasal 63 Perda Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah terkesan lembek dan diabaikan oleh masyarakat Kota Padang.

“Lemahnya penegakan peraturan daerah di Kota Padang disebabkan pola koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kota Padang tidak berjalan dengan baik,” ujar Budi Syahrial, Anggota Komisi I DPRD Kota Padang.

Budi Syahrial menegaskan, tugas penegakan peraturan daerah sepenuhnya dilakukan oleh Pol PP. “Pertanyaannya, kenapa Pol PP tidak semangat menegakkan perda. Karena denda para pelanggar mengalir ke kas negara,” ujarnya.

Budi Syahrial membandingkan bagaimana Pol PP di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menegakkan peraturan daerah dengan menandatangani nota kesepahaman dengan pengadilan. “Jadi semua denda yang dibayarkan pelanggar masuk ke kas daerah. Alhasil, aparat penegak hukum di DI Yogyakarta diinsentif berupa denda yang dibayarkan pelanggar. Kalau ini bisa diterapkan di Kota Padang, saya yakin tidak akan ada lagi sampah. Tidak hanya peraturan sampah, tapi juga peraturan daerah lainnya yang diterapkan sesuai aturan,” pungkasnya. (Tepian)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button