Mafia tanah di Jawa Tengah, korban mencapai 11 orang - WisataHits
Jawa Tengah

Mafia tanah di Jawa Tengah, korban mencapai 11 orang

Harianjogja.com, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus mafia tanah di wilayahnya yang jumlah korbannya mencapai 11 orang. Sejauh ini, sebelas korban telah memperjuangkan hak atas tanah selama lima tahun.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus mafia tanah ini. Ketiganya adalah Agus Hartono, Donni Iskandar Sugiyono Utomo dan Nur Ruwaidah.

Ketiganya juga menggunakan identitas palsu dalam melakukan aksinya. Doni menggunakan identitasnya sebagai Erward Setiadi, Nur Ruwaidah menjadi notaris yang mewakili Agus Hartono dalam transaksi pembelian properti.

“Prosedurnya adalah pemalsuan dokumen jual beli. Mereka membeli 11 kavling tanah di daerah Salatiga dan kemudian membayar uang muka Rp 10 juta per kavling. Kemudian surat keterangan korban dipinjam oleh tersangka dengan alibi untuk verifikasi BPN [Badan Pertanahan Nasional]kata Johanson saat menangani kasus dengan Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/7/2022).

Usai membayar uang jaminan, Johanson menjelaskan, pelaku kemudian mengganti nama sertifikat dari ahli waris menjadi nama AH atau Agus Hartono. Tujuannya tak lain untuk dijadikan agunan di bank dengan maksud menghasilkan uang mencapai Rp25 miliar di tahun 2016.

“Tapi tahun 2018 ada credit rating jelek dari AH [Agus Hartono]. Akhirnya bank melakukan penyitaan. Tapi setelah diperiksa, pemilik properti mengaku belum menerima pembayaran, katanya [korban] Laporkan ke Satgas Pertanahan tahun 2021,” jelasnya.

Sementara itu, Hari Nugroho mewakili 11 korban mengatakan, para pelaku mafia tanah di Jawa Tengah awalnya menjanjikan pembelian dengan pembayaran tiga kali lipat. Namun, pembayaran tidak pernah sampai kepada mereka setelah mereka menerima uang muka sebesar Rs.10 juta.

“Kami hanya percaya pada awalnya. Waktu itu juga dijanjikan yang membeli tanah itu adalah pengusaha rokok di Semarang, Agus Hartono,” kata Hari yang berasal dari Salatiga.

Tak hanya itu, Hari juga mengatakan bahwa membeli tanahnya awalnya dilabeli sebagai tempat wisata. Adapun 11 kavling, katanya sekitar 3 hektare.

Atas tindakan tersebut, tiga mafia tanah di Jawa Tengah juga diancam Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 266 juncto Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP Pemalsuan. Ketiganya menghadapi hukuman maksimal empat hingga tujuh tahun.

Source: news.harianjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button