Macan tutul dari daerah Kamojang yang terluka akibat perangkap babi dapat kembali ke hutan - WisataHits
Jawa Barat

Macan tutul dari daerah Kamojang yang terluka akibat perangkap babi dapat kembali ke hutan

Liputan6.com, Bandung – Dua minggu setelah mendapat perawatan dari Tim Rescue BBKSA Jabar dan Dokter Hewan Taman Satwa Cikembulan, Garut, Jabar, ‘Purbaya’ seekor macan tutul jawa (Panthera pardus melas) kembali menghirup udara terbuka di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Kamojang, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

“Sebelumnya, pada 22 November, Purbaya sempat terjebak dalam jerat babi hutan alternatif di Kawasan Hutan Lindung Kamojang,” kata Kepala Balai KSDA Jabar Irawan Asaad usai melepas Purbaya di Blok 70 kawasan Sumur kawasan PGE Kamojang, Rabu (12/7). .2022).

Menurut dia, pelepasan satwa dilindungi yang berusia sekitar 7 tahun dengan berat sekitar 25 kilogram (kg) itu bertepatan dengan peringatan Hari Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) 2022.

Tak ayal kabar Purbaya ditangkap babi gendong lokal langsung menarik perhatian BBKSDA Jabar untuk mengembalikan kebugaran Purbaya sebagai satwa liar di alam bebas.

“Saat ditangkap, Purbaya mengalami luka di bagian hidung, kemudian di telapak kaki belakangnya akibat tertabrak secara bergantian,” ujarnya.

Beruntung, dengan penanganan medis yang tepat dari tim dokter hewan Balai dan Taman Margasatwa Cikembulan Garut, kondisi Purbaya berangsur pulih hingga fit untuk dilepasliarkan kembali ke alam liar.

“Pemilihan situs Kamojang dilakukan setelah penilaian cepat terhadap kondisi potensial, baik dari segi biofisik, kesejahteraan hewan, dan sosial budaya. Daerah ini merupakan daerah asal macan tutul,” jelasnya.

Kondisi ini diperkuat dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pelestarian Jenis Tumbuhan dan Satwa yang mencantumkan macan tutul jawa sebagai satwa yang dilindungi untuk reproduksi di alam liar.

“Mudah-mudahan dengan kondisi Purbaya yang sudah ideal bisa meningkatkan populasi macan tutul di kawasan Kamojang,” ujarnya.

Bahkan, menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), macan tutul Jawa termasuk dalam kelompok tersebut terancam punah atau hewan yang terancam punah dan terdaftar dalam Apendiks 1 CITES.

“Kami berharap para pihak dapat membantu melestarikan satwa liar khususnya macan tutul dengan tidak melakukan perburuan liar, memperdagangkan atau memelihara satwa liar tersebut,” ujarnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button