Lurah di Wonogiri: Masa Jabatan 9 Tahun Menghemat Anggaran dan Mengurangi Konflik - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Lurah di Wonogiri: Masa Jabatan 9 Tahun Menghemat Anggaran dan Mengurangi Konflik – Solopos.com

Lurah di Wonogiri: Masa Jabatan 9 Tahun Menghemat Anggaran dan Mengurangi Konflik – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Kepala desa di Wonogiri bertemu dengan Bupati Joko Sutopo sebelum berangkat ke Jakarta untuk berdemonstrasi Senin (16/1/2023) di gedung DPR RI menuntut agar masa jabatan kepala desa diubah menjadi sembilan tahun. (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI – Persatuan Pegawai Pemerintah Desa (Papdesi) Wonogiri mengatakan, tuntutan kepala desa atau kepala desa kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Desa, khususnya tentang masa jabatan kepala desa, sangat dibutuhkan.

Salah satu hal yang diminta untuk direvisi adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Ketua Umum Wonogiri Papdesi Purwanto mengatakan seluruh fraksi DPR telah sepakat merevisi UU No 16 Tahun 2022 tentang Desa.

Jangan lewatkan promo menariknya, Mercedes-Benz punya promo akhir tahun yang menarik

DPR akan memasukkan usulan tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2023. Persetujuan itu disampaikan DPR saat para kepala desa dari berbagai daerah di Tanah Air berdemonstrasi di depan gedung DPR, Selasa (17/1/2023).

Dia menjelaskan, para kepala desa telah meminta DPR merevisi Pasal 39 yang menyebutkan masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dalam satu periode dan masa jabatan maksimal tiga periode.

Beriklan dengan kami

Isi pasal ini diganti dengan masa jabatan kepala desa paling lama sembilan tahun dan paling banyak dua periode. Kepala Desa Wonogiri menjelaskan, permohonan perpanjangan masa bakti merupakan salah satu pertimbangan untuk efisiensi anggaran pemilihan kepala desa.

Dengan masa jabatan sembilan tahun dalam satu periode, juga akan meminimalisir friksi atau perselisihan sosial yang kerap terjadi di Pilkades. Menurut Kepala Desa Krandegan, Kecamatan Bulukerto, pertarungan Pilkades jauh lebih sengit ketimbang pilkada atau pilpres.

Banyak warga yang memusuhi pemilihan calon kepala desa (cakades) saat pilkades. Konflik juga bisa muncul di antara anggota keluarga karena pilihan kue yang berbeda.

9 tahun Ideal untuk membangun desa

“Kalau sudah begitu, konflik biasanya berlarut-larut. Pada akhirnya, pemerintah desa lebih fokus pada penyelesaian masalah. Walaupun tidak esensial,” kata Purwanto Solopos.com melalui telepon WhatsApp, Rabu (18/01/2023).

Masa jabatan kepala desa sembilan tahun dianggap optimal bagi kepala desa untuk membangun desanya. Pencapaian Kepala Desa dalam satu periode hanya akan muncul dan selesai dalam periode tersebut.

Beriklan dengan kami

Sedangkan jika masa jabatannya dalam kurun waktu enam tahun, belum semua program kepala desa terlaksana. Selain itu, ketika mereka bertugas lima hingga enam tahun, mereka fokus mempersiapkan kompetisi Pilkades berikutnya.

“Dengan kata lain, prestasi kepala desa baru ada selama sembilan tahun. Saya mengerti,” katanya. Kepala desa di Wonogiri tidak memungkiri ada pro dan kontra terhadap usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Dia pikir ini pantas. Namun, dia tidak sependapat bahwa masa jabatan sembilan tahun itu rawan penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala desa. Sebab Pemdes saat ini berpegang teguh pada transparansi negara. Penduduk desa dapat secara langsung mengontrol dan memantau tata kelola.

“Aturannya juga ketat. Siapa dan kapan warga bisa mengontrol pemerintahan desa? Akibatnya, kalaupun ada indikasi atau bukti penyimpangan, kepala desa tidak akan dipilih kembali untuk periode berikutnya jika baru menjabat satu periode,” kata Purwanto.

Beriklan dengan kami

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button