LS BMWI Perluas Lingkup Sertifikasi SNI CHSE di Kawasan Cagar Budaya Malioboro - WisataHits
Yogyakarta

LS BMWI Perluas Lingkup Sertifikasi SNI CHSE di Kawasan Cagar Budaya Malioboro

TRIBUNJOGJA.COM – Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) membuat terobosan baru dalam memperluas jaringan dan koneksi dengan memperluas cakupan sertifikasi.

Cakupannya adalah SNI (9042:2021) atau SNI CHSE, kawasan wisata, MICE dan bar.

Sertifikasi CHSE ini merupakan program Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif untuk memberikan sertifikasi CHSE bagi pelaku usaha di bidang pariwisata dan industri kreatif sebagai bukti bahwa pelaku usaha telah memiliki, menerapkan dan meningkatkan protokol kesehatan di perusahaannya masing-masing.

SNI ini merupakan standar baru yang sedang disusun melalui jalur pengembangan eksklusif yang ditetapkan oleh BSN pada tahun 2021.

Baca Juga: Untuk Meningkatkan Nilai Ekonomis Produk, Pelaku UKM Didorong Memiliki Sertifikasi Halal dan Hak Merek

Standar ini menetapkan persyaratan kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keselamatan (safety), kesesuaian lingkungan (ecological sustainability) untuk penyelenggaraan dan penunjang kegiatan wisata.

“Selain itu, wisatawan dan masyarakat dapat merasa tenang dengan tetap mengikuti standar protokol kesehatan,” ujar Hairullah Gazali SE., MBA selaku Direktur LS BMWI yang juga Direktur Jogja Tourism Training Center (JTTC) dan Jana Dharma Indonesia Tourism Professional Certification. Institut (LSPP.JDI).

Pelanggan yang telah mengajukan sertifikasi SNI CHSE (9042:2021) dari LS BMWI adalah Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta dan Hotel Tentrem Yogyakarta.

“Saat itu LS BMWI sedang dalam proses sertifikasi dengan kawasan kawasan wisata yaitu kawasan Malioboro yang saat ini sedang berlangsung akhir Juni nanti yang akan dilaksanakan di UPT KCB Malioboro,” tambah Hairullah Gazali.

Baca Juga : Pemandu Wisata Desa Wisata di Kota Yogyakarta Termasuk Sertifikasi

FYI: LS BMWI adalah Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) dan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Umroh (LS PPIU).

Lembaga ini merupakan badan hukum yang terletak di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta dan diatur oleh peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

LS BMWI, sebagaimana tertuang dalam piagam pendirian, maksud dan tujuan perusahaan antara lain menjalankan usaha Sertifikasi Perusahaan Pariwisata (LSUP BMWI) dan Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Umrah (LSPPIU BMWI), telah didirikan sebagai bentuk memantapkan kepedulian, kepedulian dan kontribusi langsung LS BMWI kepada negara melalui pembangunan di bidang pariwisata dan keagamaan, khususnya melalui penerapan sertifikasi pariwisata bagi perusahaan pariwisata dan sertifikasi penyelenggara perjalanan umroh. (Tribunjogjacom)

Source: jogja.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button