Liburan panjang, ada lurus ganjil di Jalur Puncak Bogor - WisataHits
Jawa Barat

Liburan panjang, ada lurus ganjil di Jalur Puncak Bogor

BANDUNG, KOMPAS.com – Rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap telah diterapkan di jalur Puncak Bogor sejak kemarin, Jumat (10/7/2022) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (10/9/2022) pukul 12.00 WIB. pagi WIB.

Perlu diketahui, aturan ini diberlakukan setiap H-1 akhir pekan untuk meminimalisir kemacetan, khususnya di kawasan wisata. Sedangkan sekali pakai atau teknologi jalan satu arah digunakan secara situasional atau melihat kondisi lalu lintas terlebih dahulu.

Baca Juga: Salah Tujuan Electronic Ticket, Itu Yang Harus Dilakukan

Ganjil Genap pada Jalur Atas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Penataan Lalu Lintas Pada Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Batas Puncak Kota Cianjur Nomor. 075.

Berikut titik aplikasi ganjil genap pada jalur Puncak Bogor:

  • Arah dari Persimpangan Gadog, Jalan Raya Puncak ke Tugu Lampu Simpang Empat Gentur, Kabupaten Cianjur.
  • Arah penyeberangan Tugu Lampu Gentur empat Kabupaten Cianjur hingga perlintasan Gadog, Jalan Raya Puncak.

Kemudian ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan yang datang dari arah Puncak Bogor menuju Jakarta.

Menurut status saat ini, kendaraan dengan plat nomor genap diperbolehkan melewati kawasan tersebut.

Baca juga: Awas, Pakar Pencuri Motor Tanpa Kunci di Tempat Kerja

Perlu diingat bahwa ada sejumlah kendaraan yang masih bisa melintas di area ganjil genap. Berikut daftarnya:

  1. Wahana kepemimpinan lembaga negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan para pemimpin dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan nomor kendaraan dinas dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Polri Republik Indonesia berwarna latar belakang merah,
  4. truk pemadam kebakaran,
  5. Ambulans,
  6. Kendaraan angkutan umum dengan plat nomor kendaraan berwarna dengan latar belakang kuning,
  7. kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan untuk keperluan tertentu (kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lain, kendaraan muat ATM),
  10. Kendaraan warga yang tinggal di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak No.074 dan Jalan Nasional Ruas Perbatasan Kota Puncak-Cianjur No.075

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: otomotif.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button