Larangan skuter listrik tidak hanya di Malioboro tetapi di seluruh kota Yogyakarta - WisataHits
Yogyakarta

Larangan skuter listrik tidak hanya di Malioboro tetapi di seluruh kota Yogyakarta

TEMPO.CO, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan larangan penggunaan skuter listrik tidak hanya di kawasan Jalan Malioboro. Larangan tersebut dilakukan dengan pertimbangan keberadaan skuter listrik di jalan raya utama membahayakan pengendara, pejalan kaki, dan pengguna skuter listrik itu sendiri.

“Pelarangan skuter listrik akan kami terapkan di seluruh wilayah Kota Yogyakarta melalui SK Walikota, tidak hanya di Jalan Malioboro tapi di seluruh wilayah,” kata Pj Walikota Yogyakarta Sumadi, Selasa, 19 Juli 2022.

Sumadi mengatakan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Yogyakarta awalnya ingin memberikan toleransi kepada pengusaha yang menyewa skuter listrik. Hal ini mengacu pada instruksi Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang sebelumnya meminta agar hanya kawasan sumbu filosofis, yakni Jalan Malioboro, Margo Utomo dan Margo Mulyo yang dibersihkan dengan skuter listrik atau otoped.

“Tapi ternyata pemilik skuter listrik itu tidak beritikad baik, mereka terus-menerus menggoda petugas dan melanggar area terlarang,” kata Sumadi.

Sumadi mengatakan, awalnya Pemkot Yogyakarta berencana mengalokasikan kawasan Kota Baru untuk kegiatan skuter listrik. “Tapi selama beberapa hari saya ikut operasi bersama, pengusaha ini sembunyi (diusir), ketika petugas pergi, mereka beroperasi lagi,” katanya.

Disewakan Skuter Listrik di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta. Tempo/Staf Wicaksono

“Makanya kita mau menata apa yang terjadi ketika tidak ada niat baik selama di Jakarta, Bandung, Semarang semua skutik listrik dilarang,” tambah Sumadi.

Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut akan terus berulang dan menyebar ke daerah lain, Pemerintah Kota Yogya telah memutuskan untuk melarang pengoperasian semua skuter listrik di wilayah Kota Yogyakarta. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Bermotor Listrik.

Selain itu, Pemkot Yogya juga mengandalkan Surat Edaran (SE) Gubernur (SE) Nomor 551/4671 Tahun 2022 yang melarang pengoperasian kendaraan bertenaga listrik tertentu di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. “Aturan-aturan ini akan menjadi payung hukum, termasuk saat menjatuhkan sanksi kepada pelanggar,” ujarnya.

Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak mempermasalahkan jika Pemkot Yogyakarta memutuskan untuk memberlakukan pelarangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. “Kewenangan regulasi ada di Kota Yogyakarta, terserah Anda (dilarang semua daerah),” kata sultan.

Ketua Umum Asosiasi Skuter Listrik Malioboro Adi Kusuma mengatakan lonjakan penyewaan skuter listrik yang belakangan muncul kembali pasca pelarangan tersebut disebabkan dominasi pengusaha baru yang bukan bagian dari masyarakat. “Sebagian besar pengusaha lama sendiri sudah berhenti sejak larangan diberlakukan pada Maret 2022, namun kini pengusaha skuter listrik baru muncul dan kembali beraksi,” katanya.

Kata Adi tentang pengusaha skuter listrik Untuk waktu yang lama ia memutuskan untuk mengubah profesinya terlebih dahulu dan menunggu kebijakan resmi dikeluarkan. “Kami berharap regulasi yang akan diundangkan tidak hanya berisi larangan dan aturan di tempat-tempat yang diizinkan, tetapi juga menawarkan solusi,” katanya, berharap skuter listrik ditata dan tidak disingkirkan dari Malioboro.

WICKSONO PRIBADI

Baca juga: Skuter listrik di 3 wilayah Yogyakarta ini resmi dilarang

Selalu update informasi terbaru. Lihat berita Tempo.co terbaru dan berita unggulan di saluran Tempo.co Update Telegram. Klik Pembaruan Tempo.co untuk bergabung. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram.

Source: travel.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button