Lampaui Target, DJP Kanwil II Jateng Rekor Penerimaan Pajak Rp 9,07 triliun - WisataHits
Jawa Tengah

Lampaui Target, DJP Kanwil II Jateng Rekor Penerimaan Pajak Rp 9,07 triliun

Harianjogja.com, MAGELANG– Hingga akhir Agustus 2022, Kanwil II Jawa Tengah berhasil mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 9,07 triliun atau 72,56% dari target yang ditetapkan.

Slamet Sutantyo, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jawa Tengah II), mengatakan Kanwil DJP Jawa Tengah II menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp12,50 triliun. Pengakuan pendapatan ini meningkat 38,32% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Kinerja penerimaan pajak Kanwil II Jateng periode Januari-Agustus 2022 secara keseluruhan sangat baik. Pada periode yang sama tahun 2021, penerimaan pajak bersih sebesar Rs 6,55 triliun,” katanya dalam sebuah pernyataan. Media Gathering: Sinergi untuk rilis media fiskaldi Magelang, Rabu (9/1/2022).

Baca Juga: Duh, Hingga Agustus Penyerapan Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Hanya 25%

Hingga akhir Agustus 2022, tercatat seluruh KPP di kawasan eks Karesidenan Kedu mencatatkan pendapatan di atas rata-rata kantor wilayah, yakni KPP Pratama Temanggung 76,68%, KPP Pratama Magelang 76,60%, dan KPP Pratama Kebumen 75,96%.

Pertumbuhan penjualan yang positif tersebut terutama ditopang oleh pajak penghasilan badan tahunan seiring dengan jatuh tempo penyampaian SPT dan peningkatan transaksi ekonomi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Selain itu, terdapat 8.902 wajib pajak di Kanwil Jateng II yang telah memanfaatkan Program Keterbukaan Sukarela (PPS). Dari Wajib Pajak yang menggunakan PPS, total nilai kekayaan yang diungkapkan sebesar Rp 12.956,36 miliar, dengan total pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp 1.332,48 miliar.

Baca Juga: Suka Wisata Sejarah Kota? Siap-siap, Semarang Old Town Festival kembali hadir tahun ini

“Setelah berakhirnya masa PPS, DJP akan tetap melakukan proses bisnis seperti sebelumnya, mulai dari penyuluhan hingga penuntutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” imbuhnya.

Dari sisi pemenuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Kanwil DJP II Jawa Tengah hingga akhir Agustus 2022 telah mencapai 674.523 SPT atau 91,52% dari target 737.056 Wajib Pajak (WP). Jumlah realisasi SPT tersebut terdiri dari 44.006 wajib pajak badan, 546.198 wajib pajak orang pribadi pegawai, dan 84.319 wajib pajak orang pribadi bukan pegawai.

Slamet Sutantyo berharap semua wajib pajak segera melaporkan SPT tahunannya melalui e-filing. Meskipun batas waktu wajib pajak orang pribadi telah berakhir, wajib pajak tetap dapat mengajukan SPT. Secara total, badan tersebut melakukan 69.856 tindakan pemungutan pajak dari Januari hingga Agustus 2022.

Penindakan tersebut antara lain berupa 13.732 penindakan, penyitaan 625 barang sitaan. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari gugatan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak yang belum dibayar.

Khususnya di kawasan bekas kediaman Kedu yang menyumbang pendapatan dari tindakan pemeriksaan dan penagihan atau Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) sebesar Rp.
Setelmennya Rp 2,5 miliar, KPP Pratama Kebumen Rp 4,9 miliar, dan KPP Pratama Temanggung Rp 8,1 miliar.

Source: ekbis.harianjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button