KUHP disahkan, Sandiaga Uno pantau kedatangan wisman - WisataHits
Jawa Tengah

KUHP disahkan, Sandiaga Uno pantau kedatangan wisman

TEMPO.CO, jakarta – Pasca pengesahan Rancangan KUHP atau RKUHP sebagai UU KUHP, muncul reaksi yang berbeda-beda di masyarakat, termasuk pelaku pariwisata. Bahkan sempat ada kabar pembatalan kunjungan wisman karena khawatir dengan penerapan hukum pidana.

Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif Sandiaga Uno mengatakan belum ada pembatalan kunjungan wisata yang signifikan. “Dan Jumat lalu (9 Desember) tidak ada pembatalan yang signifikan. Alhamdulillah, tapi kami terus pantau untuk memastikan setiap langkah untuk monitoring dan evaluasi,” ujarnya, Sabtu, 10 Desember 2022.

DPR dan pemerintah mengesahkan hukum pidana pada Selasa 6 Desember. Setelah ratifikasi, terdapat reaksi yang beragam, terutama terkait dengan sejumlah pasal kontroversial, seperti seks di luar nikah dan kohabitasi atau kohabitasi di luar nikah.

Kedua isi pasal tersebut dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi dan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Dikhawatirkan pengusaha dan wisatawan enggan berkunjung ke Indonesia karena ancaman kriminalitas tersebut.

Sandiaga mengatakan, Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif telah memberangkatkan tim, salah satunya di Australia, untuk memantau pergerakan tersebut sebagai bagian dari upaya pemantauan dan pengkajian. pemesanan-tur setiap jam. Tim ini juga aktif di sejumlah pasar kunci potensial lainnya seperti Singapura, Malaysia, dan India.

Dari hasil pantauan tim, Sandiaga menyebut belum ada laporan pembatalan hingga penutupan bisnis Jumat ini. Padahal Australia telah mengeluarkan travel advisory terkait pengesahan KUHP agar warga negaranya mengetahuinya.

Bahkan, menurut Sandiaga, terjadi peningkatan wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia melalui dua bandara utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. “Tapi ini masih sangat dini, jadi kami akan pastikan untuk berkomunikasi dan bersosialisasi sehingga saya dapat menjamin wisatawan akan memiliki pengalaman yang aman, nyaman dan menyenangkan di Indonesia,” katanya.

Sandiaga juga mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di bidang pariwisata, terkait dengan hukum pidana baru tersebut. “Kami sedang melakukan sosialisasi Agen perjalanan, operator tur bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman dan kami benar-benar selamat datang,” dia berkata.

Artikel kontroversial

KUHP yang baru memuat hukuman pidana bagi pelanggar seks di luar nikah dan kumpul kebo. Keduanya dimuat dalam dua bab.

“Barang siapa hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Kategori II,” bunyi Pasal 412(1) KUHP yang baru.

Ada juga pasal yang mencantumkan seks di luar nikah. “Barang siapa bersetubuh dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena zina dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II,” bunyi Pasal 413(1).

Pasal ini diyakini dapat menjerat orang asing atau turis yang bepergian atau tinggal bersama tanpa ada hubungan suami istri. Bepergian bersama antara dua orang, yang bagi sebagian orang tidak terikat perkawinan, dianggap sebagai hak individu.

Deklarasi Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan keprihatinan bahwa KUHP baru, yang mengatur urusan swasta, dapat mendorong investor asing dan wisatawan untuk melarikan diri. “Tidak benar jika dikatakan pasal-pasal dalam RKUHP yang berkaitan dengan privasi atau kesusilaan berpotensi memikat investor dan turis asing untuk melarikan diri dari Indonesia,” kata Plt Dirjen Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM itu. HAM Dhahana Putra, Selasa.

Bentuk perlindungan privasi masyarakat adalah dengan mengatur kedua jenis delik tersebut sebagai delik pelapor. Artinya, tidak pernah ada perkara di pengadilan tanpa adanya pengaduan yang sah dari orang-orang yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung.

“Sebaliknya, perintah ini juga berarti menghilangkan ruang publik atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan dugaan aktivitas kriminal dan mencegah kelompok main hakim sendiri,” kata Dhahana.

Yang berhak mengadu adalah suami atau istri dari orang yang terikat perkawinan. Termasuk orang tua dan anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Menurut Dhahana, investor asing dan wisatawan tidak perlu khawatir berinvestasi dan berwisata di Indonesia karena KUHP. Karena privasi orang tetap dijamin undang-undang tanpa meremehkan nilai-nilai keindonesiaan.

Baca juga: Tanggapan pemerintah adalah bahwa hukum pidana yang baru harus dapat memaksa wisatawan asing untuk melarikan diri

Selalu update informasi terbaru. Lihat berita terkini dan berita unggulan dari Tempo.co di kanal Telegram Tempo.co Update. Klik Pembaruan Tempo.co untuk bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button