KPU Solo Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada 2024, Cek Persyaratannya! -Solopos.com - WisataHits
Yogyakarta

KPU Solo Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada 2024, Cek Persyaratannya! -Solopos.com

SOLOPOS.COM – Ilustrasi Pemilu/Pemilu. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Daerah atau PPK untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai Minggu (20/11/2022) hingga Selasa (29/11/2022). .

Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik harus diserahkan sebelum seleksi tertulis.

Iklan Daihatsu Rocky Mobil Harga Rp 200 Jutaan Hanya Rp 99.000

Selain itu, Anda juga dapat menyerahkan surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen kepada petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Solo di Jl Kahuripan Utara No 23 Sumber, Banjarsari.

Nomor handphone yang dapat dihubungi adalah 085932821388/085261499138. Merujuk pada surat KPU Solo no.181/PP.04. 1-Pu/3372/2022 tanggal 20 November 2022, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Wahl-PPK 2024:

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia minimum adalah 17 tahun
3. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, kejujuran dan keadilan
4. Tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah, atau sudah tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
5. Domisili di wilayah kerja PPK
6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan NAPZA
7. Pendidikan minimal SMA atau sederajat,
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah final karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau lebih

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK dan PPS pada 20 November 2022

Persyaratan Pendaftaran

Sementara itu, kelengkapan dokumen pendaftaran PPK Pemilu 2024 telah ditetapkan sesuai Surat Solo-KPU No. 181/PP.04. 1-Pu/3372/2022 tanggal 20 November 2022, yaitu:

sebuah. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
b. Fotokopi KTP elektronik
c. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
yaitu Pernyataan dalam dokumen yang menyatakan:

  1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  2. Bukan anggota partai politik manapun
  3. Bebas dari penyalahgunaan zat
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang terakhir karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau lebih
  5. Tidak pernah dikenakan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau dewan etik penyelenggara pemilu
  6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau menjadi saksi partisipasi dalam pemilu atau pemilu dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilu tersingkat dalam lima tahun terakhir
  7. Tidak dalam hubungan suami istri dengan penyelenggara pemilu lainnya
  8. Tidak memiliki penyakit penyerta atau penyakit penyerta
  9. Mereka memiliki keterampilan membaca, menulis, dan berhitung
  10. Anda dapat mengoperasikan perangkat teknologi informasi
  11. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang sudah tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun
  12. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol
  13. CV
  14. pas foto berwarna ukuran 4×6

Sesuai tahapan pembentukan Wahl-PPK 2024, batas akhir pendaftaran dan penyerahan dokumen lengkap adalah 29 November 2022.

Baca Juga: KPU mulai rekrut PPK dan PPS pada 20 November 2022

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button