KPU Kota Malang memastikan tidak ada jaminan yang dipasang pada pelantikan PPS - WisataHits
Jawa Timur

KPU Kota Malang memastikan tidak ada jaminan yang dipasang pada pelantikan PPS

KPU Kota Malang memastikan tidak ada jaminan yang dipasang pada pelantikan PPS

WAKTU INDONESIA, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang resmi melantik 171 anggota Panitia Pemilihan (PPS) pada Selasa (24/1/2023).

Saat pelantikan, Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas memastikan tidak ada orang yang dititipkan dalam pelantikan anggota PPS di KPU Kota Malang.

iklan

Ia mengatakan, seluruh proses seleksi anggota PPS dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Padahal, proses implementasinya objektif dan transparan.

“Perekrutan dilakukan secara terbuka melalui komputer atau tes CAT. Kemudian muncul nilai dan langsung tercatat di sistem. Jadi tidak bisa dimanipulasi atau apapun karena ada jejak digitalnya,” ujar Aminah.

Menurut dia, sejauh ini belum ada laporan adanya dugaan kecurangan atau tudingan dari penanggung jawab proses rekrutmen anggota PPS.

Ia menyebutkan sedikitnya ada 894 pendaftar saat seleksi dimulai. Kemudian hingga 529 pendaftar yang melengkapi berkas dan hanya 456 pendaftar yang lolos seleksi administrasi.

“(Syarat) ini seperti tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dan sebagainya. Kemudian mereka mengikuti tes seleksi dan pada proses final terpilih 171 orang,” ujarnya.

Ia mengatakan, anggota PPS akan mendapat sanksi jika melanggar kode etik yang ada. Seperti dugaan keterlibatan dalam politik, kebijakan moneter, dukungan partai politik tertentu dan sebagainya.

Namun, kata dia, itu domain Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bisa menjatuhkan sanksi.

Sekarang semua anggota PPS akan dilatih dan didukung menjelang pemilu 2024 mendatang.

“Sanksi tentu saja harus disertai dengan bukti, dan itu menjadi domain Bawaslu dan DKPP untuk menanganinya,” ujarnya.

**) Ikuti berita terbaru KALI Indonesia di dalam Berita Google

Klik tautan ini dan jangan lupa untuk mengikutinya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button