Yogyakarta

KPK rugikan negara Rp 152 miliar dan tangkap Wakil Presiden PT WASCO – Cakaplah

PEKANBARU (CAKAPLAH) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (WASCO) periode 2013-2015, Viktor Sitorus. Viktor diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkali tahun anggaran 2013-2015.

“Berkaitan dengan keperluan pemeriksaan pendahuluan, tim penyidik ​​menahan Tsk VS selama 20 hari pertama.
sejak 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022 di Rutan Plot C1 Gedung ACLC,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/5/2022).

Ali Fikri mengatakan, penangkapan Viktor Sitorus berdasarkan perkembangan penyidikan terhadap tersangka lainnya. Sebelumnya ada sembilan tersangka lain yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Tersangka M Nasir, Kepala Dinas Pekerjaan Umum/PPK Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkali
Jenderal Kabupaten Bengkalis. M Nasir ditetapkan sebagai tersangka untuk empat proyek, yakni Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Pembangunan Jalan Lingkar Duri Barat, dan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Saat itu Tirtha Adhi Kazmi selalu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), I Ketut Suarbawa sebagai Manajer Divisi PT WIKA Persero/Kontraktor, Petrus Edy Susanto sebagai Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero, Karya (tidak dibacakan) / Kontraktor Didiet Hartanto selaku project manager PT WIKA Persero.

Firjan Taufa selaku Marketing Associate PT WIKA Persero, Suryadi Halim alias Tando selaku Komisaris PT Rimbo Perduan/Kontraktor, Melia Boentaran selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara dan Handoko Setiono selaku Komisaris PT Arta Niaga Nusantara.

Ali Fikri menyatakan Viktor Sitorus terlibat dalam penyusunan kasus tersebut. Tersangka didekati melalui orang kepercayaannya, Herliyan Saleh, yang saat itu menjabat sebagai Buoati Bengkalis.

Viktor Sitorus sedang mengerjakan proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Bengkalis di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp 284,5 miliar yang berasal dari anggaran TA 2012 dan APBD TA 2013.

“Salah satu alasan pendekatan itu dilakukan adalah agar Herliyan Saleh dapat mendorong dan membujuk beberapa anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 untuk segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013, karena ada Anggaran yang memuat untuk 6 paket pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, salah satunya pekerjaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Bengkalis Duri Barat,” jelas Ali Fikri.

Saat proses lelang pembangunan proyek Jalan Lngkar Duri Bengkalis Barat berlangsung, Viktor Sitorus disebut kembali bertemu dengan orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar.

“Agar Herliyan Saleh MN (M Nasir) bisa ditahbiskan sebagai Kepala Dinas PU sekaligus memerintahkan PPK untuk bisa menciptakan kondisi kemenangan perusahaan VS,” ujar Ali Fikri yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pelaporan KPK.

Setelah memenangkan perusahaan Viktor Sitorus dan melaksanakan proyek pekerjaan dengan perkiraan waktu
Sebagai bagian dari prosedur penilaian terhadap realisasi kemajuan pekerjaan dan ruang lingkup pekerjaan, ditetapkan bahwa terdapat penyimpangan dari isi kontrak, karena realisasi seharusnya terjadi sejak pelaksanaan proyek konstruksi. untuk tahun anggaran 2013 -2015 Jalan Lingkar Barat.

“Selain itu, tersangka VS juga diduga berperan menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diteruskan ke beberapa pihak, antara lain PPTK dan staf Departemen Keuangan Dinas Pekerjaan Umum, staf Departemen Keuangan Pemkab Bengkali. Setda memastikan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu meskipun progres pekerjaan tidak terpenuhi, kata Ali Fikri.

Perbuatan Viktor Sitorus antara lain melanggar Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) dan Perpres 54/2010 beserta perubahannya. “Perbuatan tersangka diduga merugikan negara sekitar Rp 152 miliar atas nilai proyek Rp 284,5 miliar,” kata Ali Fikri.

Atas perbuatannya, Viktor Sitorus diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 undang-undang tersebut.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP.

“Tim investigasi juga sedang menyelidiki dan memperdalam keberadaan kasus ini
Aliran uang ke berbagai pihak,” pungkas Ali Fikri.

Untuk saran dan pemberian informasi untuk CAKAPLAH.com, silahkan email ke: [email protected]

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button