KPK menyebut pelayanan publik kota dan kabupaten rawan korupsi - WisataHits
Jawa Barat

KPK menyebut pelayanan publik kota dan kabupaten rawan korupsi

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pelayanan publik masih menjadi salah satu sektor yang rawan korupsi di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

Dalam hal ini, kata dia, bentuk korupsi itu terwujud dalam bentuk terhambatnya pengurusan izin usaha, prosedur yang berbelit-belit, waktu yang lama dan biaya tak terduga yang kerap terjadi di birokrasi atau unit pelayanan negara.

“Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggara pelayanan yang sejalan dengan asas-asas umum good governance dan bisnis. Pelayanan publik di Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jabar harus dapat memberikan perlindungan yang lebih kepada masyarakat terhadap penyalahgunaan jabatan. untuk ditawarkan dalam mengelola pelayanan publik,” kata Johanis di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (12/6/2022).

Menurut Johanis, KPK telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka korupsi di sektor publik. Namun karena rendahnya kepatuhan dan penerapan standar pelayanan yang berujung pada berbagai jenis maladministrasi, upaya KPK tidak maksimal.

Mencermati hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021, Johanis mengungkapkan Provinsi Jawa Barat memperoleh skor rata-rata 69,89 Komponen Internal dan Eksternal, yang berarti rentan terhadap risiko korupsi. Kerentanan ini terlihat dari penilaian staf Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk setiap komponen.

KPK-mengadakan-seminar-nasional-gelar-deretan-pada-hari-anti-korupsi sedunia.jpgKPK menyelenggarakan seminar nasional yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Hakordia) 2022 di Gedung Sate, Bandung. (Foto: Humas Bandung)

Risiko tersebut antara lain suap atau bantuan 26 persen, manipulasi pengaruh 26 persen, pengelolaan pengadaan barang/jasa 31 persen, penyalahgunaan fasilitas kantor 54 persen, nepotisme dalam pengelolaan sumber daya manusia 35 persen, penjualan/pembelian jabatan 22 persen dan penyalahgunaan perjalanan dinas. 26 persen.

Dari pengukuran SPI 2022, Johanis menjelaskan pemerintah menargetkan skor indeks integritas nasional sebesar 72, naik dua poin dari target tahun lalu sebesar 70, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Untuk itu, KPK terus menyempurnakan sistem SPI agar lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.

“Oleh karena itu pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan sendiri, dan KPK hadir sebagai mitra untuk bersama-sama menghilangkan indikasi kerawanan korupsi. KPK berharap Provinsi Jawa Barat dapat menjadi pemain kunci dalam membangun bangsa yang bersih dari korupsi, termasuk di sektor publik,” ujar Johanis.

Digitalisasi layanan untuk mengurangi potensi korupsi

KPK juga mengingatkan Pemprov Jabar untuk menghindari penyelenggaraan pemerintahan yang masih membuka peluang terjadinya tindakan korupsi. Oleh karena itu, lanjut Johanis, perlu diperkenalkan sistem pengelolaan yang lebih transparan dan tidak terlalu fisik.

“Hal ini dapat dicapai melalui penggunaan layanan digitalisasi di berbagai bidang, mulai dari perencanaan hingga eksekusi kebijakan. Dan dari situlah konsep itu berasal kota Pintar, pemerintahan yang cerdasdan eGovernmentsehingga celah korupsi yang potensial dapat diminimalkan,” pungkas Johanis.

Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK atas penunjukan Provinsi Jabar sebagai tuan rumah Road to Hakordia 2022. Menurutnya, seminar nasional tentang mata kuliah “Mewujudkan Pelayanan Publik Bebas Korupsi”, tindak pidana ini merupakan upaya melanggar hukum, merusak keuangan dan perekonomian negara.

“Pelaksanaan rangkaian kegiatan Road to Hakordia 2022 akan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan partisipasi masyarakat. Salah satunya pada seminar nasional pemberantasan korupsi sejak kecil melalui pendidikan antikorupsi untuk menciptakan budaya integritas dan budaya malu melakukan korupsi,” kata Ruzhanul.

Untuk itu, kata Ruzhanul, profesionalitas aparat penegak hukum diperlukan agar mereka menduduki posisi yang sangat sentral. Pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama yang luar biasa dan langkah-langkah sistematis agar pemberantasan korupsi menjadi efektif.

**) Ikuti berita terbaru KALI Indonesia di Berita Google

Klik tautan ini dan jangan lupa untuk mengikutinya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button