Kota Banjar Punya Restorative Justice House, Apa Itu? - WisataHits
Jawa Barat

Kota Banjar Punya Restorative Justice House, Apa Itu?

Banjar News (harapanrakyat.com), – Ketua Mahkamah Agung (Kajati) Provinsi Jawa Barat meresmikan 16 rumah Restorative Justice (RJ). Rumah-rumah tersebut tersebar di setiap desa yang ada di kawasan Kota Banjar, Jawa Barat.

Peresmian berlangsung secara simbolis pada Rabu (13.7.202) di Wana Wisata Situ Leutik, Desa Cibeureum, Kabupaten Banjar.

Tujuan Rumah Keadilan Restoratif

Kajati dari Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, tujuan utama rumah RJ adalah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat, yang mengutamakan aspek musyawarah dan mufakat.

“Jadi tidak ada lagi dendam antara korban atau tersangka. Ada perdamaian antara kedua belah pihak, sehingga dihentikan dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2),” kata Asep Mulyana, Rabu (13.7.2022).

Baca juga: Melalui keadilan restoratif, Banjar Kejari membebaskan pelaku dari penipuan dan penggelapan

Selain penyelesaian perkara pidana umum, masyarakat juga memiliki akses penanganan perkara hukum dan pendampingan dari kepala desa di rumah-rumah Restorative Justice.

“Kami berharap banyak dengan kehadiran rumah RJ. Selanjutnya tidak hanya menyangkut kepentingan hukum, tetapi juga kepentingan ekonomi secara lebih luas,” jelasnya.

Konsep Keadilan Restoratif

Sementara itu, syarat untuk memperoleh keadilan restoratif, lanjutnya, adalah tersangka dan korban sudah saling memaafkan. Keduanya kemudian sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke pengadilan.

Selain itu, tidak berdampak besar bagi masyarakat secara keseluruhan.

“Makanya kami juga mengikutsertakan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat dalam RJ ini,” jelasnya.

Menurutnya, masih ada kasus terbatas dengan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta dalam Surat Perintah No 15 dari Jaksa Penuntut Restoratif Justice.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Binangun, Kejaksaan Banjar sedang mengusutnya

Namun, kata dia, kejaksaan kini telah mengembangkan dan mengujinya, tidak hanya sebatas membatasi jumlah korban.

“Kalau nilainya tidak banyak, tapi dalam aspek yang lebih luas, kita bisa mengakrabkan masyarakat, kalaupun nilainya lebih besar, mungkin bisa kita sepakati,” ujarnya.

Selain meresmikan rumah RJ, Kajati dari Jawa Barat juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Banjar yang telah mendukung upaya tersebut.

Kejaksaan Wilayah Jawa Barat telah meresmikan hampir 20 rumah Restorative Justice.

“Tapi itu luar biasa, terima kasih. Karena di daerah lain biasanya hanya satu tempat. Namun untuk Kota Banjar ada 16 Rumah Restorative Justice,” pungkasnya. (Password/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Source: www.harapanrakyat.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button