Korupsi Uang APBDes, Lumajang Dipenjara Lumajang - Solopos.com - WisataHits
Jawa Timur

Korupsi Uang APBDes, Lumajang Dipenjara Lumajang – Solopos.com

Korupsi Uang APBDes, Lumajang Dipenjara Lumajang – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Kejaksaan Lumajang telah menangkap Kepala Desa Krai yang mengenakan rompi merah untuk dibawa ke Lapas Lumajang pada Rabu (18/1/2023). (ANTARA/HO-Kejari Lumajang)

Solopos.com, LUMAJANG — Penyidik ​​Kejaksaan Lumajang menangkap Kepala Desa Krai berinisial LSM pada Rabu (18/1/2023). Kades ditangkap atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021 sebesar Rp 178 juta.

“Hari ini [Rabu] Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ​​Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Lumajang,” kata Yudhi Teguh Santoso, Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang, dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan di Lumajang, Rabu.

Jangan lewatkan promo menariknya, Mercedes-Benz punya promo akhir tahun yang menarik

Yudhi mengatakan, ulah LSM yang merupakan kepala desa di Desa Krai, Kabupaten Yosowilangun, menyebabkan kerugian keuangan pemerintah sebesar Rp 178 juta dalam APBDes 2021.

Beriklan dengan kami

“LSM mengelola pengelolaan keuangan Desa Krai dengan cara meminta uang dari APBDes Desa Krai tahun 2021 dengan membuat rencana fiktif, dan setelah uang cair langsung digunakan sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, lanjutnya, proses penyetoran/penarikan dana tidak berdasarkan mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang sebenarnya, dan pengajuan SPP akan disampaikan oleh Kepala Urusan (kaur) dan Kepala Dinas (kasi ) yang perlu melakukan kegiatan tersebut.

“Kepala desa NGO membelanjakannya untuk kegiatan pembangunan fisik dan kegiatan non fisik, tidak membelanjakan atau memberikannya untuk pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Ia menyebut perbuatan ornop memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi salah urus Keuangan Desa Krai tahun 2021.

Beriklan dengan kami

“Perbuatan LSM itu diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Yudhi mengatakan, status LSM saat ini adalah penahanan Kejaksaan Lumajang Kejari selama 20 hari ke depan dan setelah selesainya persidangan tahap kedua, berkasnya akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

Beriklan dengan kami

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button