Korban bus wisata yang menabrak Ngarai Plaosan Magetan akan diberikan santunan Rp 500 juta
Magetan (Beritajatim.com) – Jasa Raharja membayar ganti rugi Rp 500 juta kepada ahli waris korban kecelakaan bus wisata yang menabrak Ngarai Plaosan Magetan. Tidak hanya bagi yang meninggal, tetapi juga bagi kerabat yang terluka mendapat jaminan atas tanggungan biaya pengobatan di rumah sakit.
Kepala Dinas Raharja, Vanky Hervanka Tridianto mengumumkan, pihaknya telah memberikan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia. Jaminan tetap diberikan bagi korban yang masih dalam perawatan dan batas maksimal Rp 20 juta.
“Bagi para korban yang meninggal, santunan diberikan kepada ahli warisnya. Begitu juga jaminan telah dikeluarkan untuk korban luka yang masih dalam perawatan, dengan batas maksimal Rp 20 juta,” kata Vanky, Senin (5/12/2022).
Total santunan yang dibayarkan hingga Senin (12/5/2022) sudah mencapai Rp 500 juta. Semuanya diberikan kepada para korban dan ahli waris di Desa Manyaran, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sebuah bus wisata yang mengangkut 55 orang diketahui menabrak jurang di pinggir jalan raya Sarangan-Tawangmangu atau akses jalan Cemoro Sewu-Sarangan, tepatnya di atas Wisata Lawu Green Forest (LGF), Desa Sarangan, Plaosan, Magetan , Jawa Timur, Minggu (4/12/2022) pukul 11.00 WIB. Bus bernomor H 1470 AG itu terperosok ke jurang sedalam 30 meter setelah menabrak pembatas jalan atau pembatas jalur, hingga rusak.
Sebanyak 7 orang tewas, termasuk sopir bus. Jenazah dikembalikan ke Kota Semarang pada Minggu (13/4/2022) pukul 19.30 WIB. Belakangan, 31 korban dinyatakan luka-luka. Seluruh korban luka sebagian dibawa pulang dan dipindahkan ke Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang pada Senin (12/5/2022) pukul 14/12/2022. WIB.
Polisi telah melakukan analisis TKP dan menggunakan Analisis Kecelakaan Lalu Lintas (TAA) untuk mengumpulkan data sebelum, selama dan setelah kecelakaan. [fiq/suf]
Source: news.google.com