Kompleks Pabrik Garam Kabupaten Sampang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya - WisataHits
Jawa Timur

Kompleks Pabrik Garam Kabupaten Sampang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Waduk Air Belanda di Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Sampang, Bhirawa-

Disporabudpar Kabupaten Sampang menggelar Rapat Rekomendasi (SR) dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur untuk menetapkan Kompleks Pabrik Garam di Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang sebagai Situs Warisan Peringkat Kabupaten Sampang. Kamis (21/7)

kehadiran dalam rapat rekomendasi; Ketua DISPORABUDPAR H. Marnilem S.Pd, Ketua TACB Provinsi Jawa Timur Dwi Supranto, SS.MM, Sekretaris TACB Provinsi Jawa Timur Dra. Sri Mustika dan Tim TACB, Perwakilan PT.GARAM Sumenep Miftahul Arifin, Camat Torjun Lutfi M, Kepala Dinas Desa dan Kebudayaan Desa Krampon Dewi RA serta para tamu undangan.

Rapat rekomendasi dilaksanakan di Aula Gemilang, DISPORABUDPAR, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Berawal dari keinginan Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang untuk mengembangkan potensi wisata di Krampon berupa bekas pabrik garam Belanda, serta sejumlah rumah yang saat ini berdiri, juga terdapat bangunan lain seperti air mancur besar. kolam renang dan sistem irigasi, lapangan sepak bola dan infrastruktur di sana.

Disporabudpar bekerjasama dengan BPCB telah melakukan studi kelayakan di Mojokerto apakah layak dijadikan desa wisata atau tidak.

Berdasarkan hasil studi bersama dengan BPCB, pertemuan TACB (Tim Ahli Pelestarian Budaya) dilanjutkan dengan pertemuan rekomendasi untuk menetapkan cagar budaya kompleks pabrik garam Krampon di kabupaten Torjun pemerintah Sampang sebagai cagar budaya tingkat tinggi di Kabupaten Sampang. Rabu (20/7)

Berdasarkan hasil rapat rekomendasi, diputuskan bahwa Desa Krampon Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Madura sangat layak dijadikan desa wisata.

Kepala Disporabudpar H. Marnilem, S.Pd mengatakan, penetapan Desa Krampon sebagai cagar budaya nantinya akan disahkan oleh bupati untuk diterbitkannya surat keputusan cagar budaya, jelasnya.

“Setelah kami putuskan, kami akan melanjutkan dengan BPCB untuk melakukan proses renovasi, termasuk apa saja yang tidak boleh diotak-atik atau hanya dicat,” katanya. (Lis.gat)

Source: www.harianbhirawa.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button