Komisi I DPRD Kulon Progo mengintensifkan pengawasan dan pengelolaan dana desa untuk mencapai tujuan tersebut - WisataHits
Yogyakarta

Komisi I DPRD Kulon Progo mengintensifkan pengawasan dan pengelolaan dana desa untuk mencapai tujuan tersebut

Laporan wartawan Jogja Tribune Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO – Komisi I DPRD Kulon Progo terus mengintensifkan pengawasan dan pengelolaan Dana Desa untuk meminimalisir penyalahgunaan anggaran.

Ketua Komisi I DPRD Kulon Progo, Suharto mengatakan, anggota DPRD menasehati perangkat desa bagaimana mengatur sesuai aturan yang ada.

Di tahun mendatang, penggunaan Dana Desa akan diatur dalam Permendesa nomor 8 Tahun 2023.

Penggunaan dana desa diprioritaskan dalam pendataan pembangunan desa oleh Indeks Pembangunan Desa.

Baca Juga: Pj Bupati Kulon Progo Ajak Wisatawan Perhatikan Cuaca Saat Libur Nataru

Kaitannya dengan penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, pencegahan stunting, peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan.

“Selain itu, angka kemiskinan di Kulon Progo tertinggi di sektor perbaikan rumah. Terutama kemiskinan ekstrem setelah pandemi Covid-19. Padahal angka harapan hidup juga tinggi secara nasional,” ujarnya dalam podcast Tribunjogja.com, Rabu (12/7/2020). 2022).

Permendesa Nomor 8 Tahun 2023 juga mengatur penyaluran Bantuan Moneter Langsung (BLT) Dana Desa kepada masyarakat.

Pemerintah mengalokasikan anggaran dari Anggaran Pendapatan-Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan-Belanja Daerah (APBD) ke Dana Desa.

“APBN sekitar Rp 116 triliun dan APBD Kulon Progo sekitar Rp 112 triliun untuk 87 desa. Estimasi ini berdasarkan fakta bahwa yang tahu pasti adalah Badan Anggaran (Banggar),” katanya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan sebagian besar dana itu dihabiskan untuk publikasi dan infrastruktur.

Mengingat desa tersebut memiliki wilayah yang luas dan terdapat jalan yang perlu perbaikan.

Selain itu, terdapat jalan kabupaten yang menuju ke desa, sehingga desa tidak diperbolehkan melakukan perbaikan infrastruktur meskipun jalan tersebut rusak.

“Misalnya di Temon, jalanannya kurang lebar. Sedangkan dana desa masih ada. Sehingga mereka meminta agar jalan kabupaten di kawasan Temon dikurangi menjadi jalan desa agar bisa dikelola oleh pemerintah desa setempat. Tapi mereka sudah melalui proses dan berkoordinasi dengan pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga: BPBD Kulon Progo Segera Keluarkan SE Terkait Normalisasi Drainase Lurah dan Panewu

Sedangkan potensi di Kulon Progo yang dapat dikembangkan melalui penggunaan Dana Desa meningkatkan sumber daya manusia melalui BUMDes untuk mengelola desa wisata.

Sebagai ujung tombak di tingkat pemerintahan paling bawah, DPRD mendorong perangkat desa untuk berkonsultasi dengan Inspektorat Daerah (Irda) setempat.

Selain itu, penggunaan Dana Desa dibahas, disepakati dan ditetapkan dalam musyawarah.

Sementara itu, penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKP) dituangkan dalam berita acara.

Adapun untuk publikasi penggunaan dana desa, Pemkal akan menyiarkannya di tempat umum yang dapat diakses warga. Lebih transparan seperti itu. (Tribunejogja.com)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button