Knalpot yang disita dari Polres Bantul dijadikan tugu peringatan - WisataHits
Yogyakarta

Knalpot yang disita dari Polres Bantul dijadikan tugu peringatan

Knalpot yang disita dari Polres Bantul dijadikan tugu peringatan

WAKTU INDONESIA, BANTUL – Polres Bantul akan terus meningkatkan operasional kendaraan knalpot rombongan. Pasalnya, keberadaan knalpot rombongan dinilai sangat mengganggu konsentrasi pengendara atau pengguna jalan lainnya. Kelompok gas buang yang berhasil disita juga akan dijadikan tugu peringatan.

Guna menciptakan efek jera bagi pengguna knalpot rombongan, Polres Bantul akan melakukan operasi rutin. Pagi, siang atau malam, tanpa menentukan lokasi. Jadi bisa jalur wisata, jalur lingkar selatan atau jalur umum lainnya.

iklan

Kapolres Bantul Iptu Fikri Kurniawan menjelaskan, operasi penertiban kendaraan bermotor menggunakan knalpot kelompok ini merupakan perintah dari Kapolda DIY dan Dirlantas Polda DIY.

Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat akan dampak penggunaan knalpot kelompok yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketentraman masyarakat, khususnya yang tinggal di pinggir jalan umum.

“Oleh karena itu, mulai Januari hingga Februari 2023, operasi terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot kelompok akan diintensifkan,” kata Fikri didampingi Direktur Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, Minggu (29/1/2023). .

Pelanggar lalu lintas atau pengguna knalpot rombongan yang dikenakan biaya operasional tidak diberikan tilang tetapi dikenakan sistem penerapan Sertifikat Penerimaan (STP).

“Artinya, STNK-nya akan dipertahankan atau kalau bisa kendaraannya ditahan. Selain itu, pemilik dapat mengambil dokumen atau kendaraannya di Polres Bantul setelah kendaraan dilengkapi knalpot ber-SNI dan perlengkapan kendaraan lainnya seperti spion, plat nomor telah dipasang sesuai standar atau ketentuan. Sementara knalpot rombongan diserahkan dan diamankan di Mapolres Bantul,” jelas Fikri.

Ratusan sistem pembuangan grup telah diamankan. Karena sulitnya menghilangkannya, rencananya knalpot grup ini akan dirangkai menjadi patung untuk tugu peringatan. Hal ini untuk mengingatkan pemilik kendaraan bermotor agar tidak memasang sistem knalpot grup.

Fikri mengimbau masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot rombongan karena sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. Hingga saat ini, Polres Bantul telah membawa ratusan knalpot rombongan.

“Penggunaan silencer sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Disebutkan, sepeda motor dengan kapasitas 80 hingga 175 cc setidaknya memiliki tingkat kebisingan maksimal hingga 80 dB. Sepeda motor di atas 175cc, sebaliknya, memiliki kebisingan maksimum hingga 83 dB,” kata Fikri.

Direktur Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mendukung langkah Polda DIY, termasuk Polres Bantul, menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot kelompok. Pasalnya, suara knalpot rombongan sangat mengganggu orang lain (pengguna jalan).

Dia juga mendukung daftar knalpot tim sebagai peringatan untuk memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan klopot yang tidak standar.

Namun, dia menyerukan razia atau operasi terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot kelompok, bukan sekedar pencitraan. Namun hal itu juga perlu dilakukan secara konsisten, terutama ketika massa yang berkonvoi di jalan raya menggunakan knalpot rombongan.

Dia juga meminta tindakan yang tidak pandang bulu terhadap pelanggar lalu lintas. Karena pengguna knalpot grup tidak hanya mengganggu pengguna jalan lain, tetapi juga masyarakat akan membenci keramaian, baik dari ormas maupun simpatisan partai politik yang melakukan konvoi dengan knalpot grup.

“Perlu ada gerakan kolektif untuk pendidikan yang lebih santun dan santun di jalanan. Selain itu, merupakan amanat dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan jargon ketelitiannya, untuk konsisten dan tidak diskriminatif dalam menegakkan peraturan. Mudah-mudahan, presisi bukan hanya basa-basi. Kalau perlu, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan akan mengarahkan penggerebekan rombongan itu,” kata Baharudin.

Baharudin mengingatkan, aturan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot rombongan tertuang dalam Pasal 285(1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

**) Ikuti berita terbaru KALI Indonesia di dalam Berita Google

Klik tautan ini dan jangan lupa untuk mengikutinya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button