KKP menerbitkan aturan proses bisnis untuk konstruksi dan instalasi di laut - WisataHits
Jawa Timur

KKP menerbitkan aturan proses bisnis untuk konstruksi dan instalasi di laut

Selasa, 19 Juli 2022 | 06:27 WIB

| penulis:

Buku Catatan: tobari

Surabaya, InfoPublik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembangunan dan/atau Penempatan Bangunan dan Sarana di Laut untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang laut.

Victor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut, menjelaskan aturan yang dikeluarkan pada 23 Juni 2022 itu secara umum memuat flowchart proses bisnis tahapan yang harus dilalui pelaku usaha jika ingin membangun gedung dan/atau fasilitas di laut.

Peraturan tersebut dikeluarkan atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada rapat koordinasi tingkat menteri pada akhir Januari 2022.

Meskipun peraturan perundang-undangan ini berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, namun dapat dijadikan payung hukum bagi seluruh kementerian dan lembaga terkait dalam menyetujui bangunan dan/atau instalasi di laut.

“Karena semua kementerian dan lembaga, bahkan kelompok kepentingan terkait, terlibat dalam penyusunan keputusan menteri ini,” kata Victor dalam sambutannya pada talkshow KKP Maritim dengan topik pengelolaan bangunan dan fasilitas di laut, yang berlangsung di hybrid, Senin (18/7/2022 ).

Direktur Penataan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Suharyanto menambahkan, peraturan tersebut merupakan peraturan kedua yang dikeluarkan KKP yang secara khusus mengatur penataan ruang laut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.

Sebelumnya, KKP menerbitkan Keputusan Menteri KP No. 14 Tahun 2021 terkait jaringan pipa dan/atau kabel bawah laut.

Kelebihan prosedur menurut Permen No. 42 Tahun 2022 adalah tidak membuat pelaku ekonomi dan lembaga antarkementerian tidak efisien waktu dan biaya.

“Karena kementerian dan otoritas yang bertanggung jawab sebelumnya telah duduk untuk melakukan pembicaraan dan akhirnya sepakat bahwa proses ini harus dilakukan secara terintegrasi,” kata Suharyanto.

Suharyanto menambahkan, mengingat tingginya aktivitas yang terjadi di sana, baik aktivitas di permukaan, di pilar bahkan di dasar laut, penggunaan ruang laut memang harus diatur oleh pemerintah.

Tingginya aktivitas yang tidak dibarengi dengan regulasi, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bahkan dapat merugikan ekosistem laut itu sendiri.

“Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pemanfaatan ruang laut yang terkoordinasi dan terintegrasi untuk menjamin kepastian hukum dan kelestarian ekosistem laut,” ujarnya.

Deputi Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Kemenkomarves, Muh. Rasman Manafi berharap para pelaku ekonomi, termasuk kementerian dan lembaga pemerintah lainnya dapat dijangkau secara masif.

Pasalnya, masih banyak pihak yang belum memahami proses bisnis penataan bangunan dan fasilitas di laut. Selain itu, bangunan dan fasilitas di laut memiliki fungsi yang sangat beragam.

Tidak hanya terkait dengan bangunan seperti rumah dan anjungan lepas pantai, tetapi juga terkait dengan telekomunikasi, pelayaran, wisata bahari, instalasi listrik, penyediaan sumber daya air, pertahanan dan keamanan negara.

“Kalau dilihat dari fungsi (gedung dan fasilitas di laut) setidaknya ada 15 fungsi seperti perumahan, perkapalan dan lain sebagainya. Ini perlu dikoordinasikan dengan baik karena kewenangan dan fungsi kementerian lembaga,” jelasnya. (MC Diskominfo Provinsi Jawa Timur/non-jal/toeb)

Anda dapat mengirim ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini asalkan Anda mencantumkan sumbernya InfoPublik.id

Source: infopublik.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button