Ketentuan naik kereta terakhir berlaku mulai 19 Desember 2022!
Piknikdong.com – Apakah Anda akan menggunakan kereta? Jangan lupa cek di bawah ini ketentuan naik kereta terakhir yang berlaku mulai 19 Desember 2022.
Mulai 19 Desember 2022, Pelanggan Kereta Api berusia 6 hingga 12 tahun yang belum divaksinasi dapat naik kereta.
Ketentuan naik KA terbaru berlaku mulai 19 Desember 2022, foto: Andri/Piknikdong
Syaratnya adalah memiliki surat pernyataan belum mendapat vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas kesehatan karena suatu hal atau harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah mendapat vaksinasi ulang.
Peraturan ini sesuai dengan terbitan SE Kemenkes nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang persiapan libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Vice President Humas KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan terbaru ini adalah sebelumnya, pelanggan yang berusia antara 6 hingga 12 tahun yang belum mendapatkan vaksin kedua karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan medis dari rumah sakit umum.
Persyaratan untuk naik kereta terakhir
Berikut ketentuan penggunaan KA blok terakhir untuk KA jarak jauh dan lokal mulai 19 Desember 2022:
Persyaratan untuk perjalanan kereta api jarak jauh
1. 18 tahun ke atas:
- Vaksin wajib ketiga (booster).
- Orang asing yang baru saja bepergian ke luar negeri wajib mendapatkan vaksinasi.
- Tidak/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan medis dari rumah sakit umum.
2. Usia 6-12 tahun:
- Vaksin wajib kedua.
- Berasal dari perjalanan ke luar negeri, vaksin tidak wajib.
- Belum/belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan tidak vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas kesehatan karena alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, Vaksin 2 dan Booster 1) selama perjalanan.
Dalam hal orang tua/pendamping dewasa belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pemudik.
3. Usia 13-17 tahun:
- Vaksin wajib kedua.
- Berasal dari perjalanan ke luar negeri, vaksin tidak wajib.
- Tidak/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan medis dari rumah sakit umum.
4. Usia di bawah 6 tahun
Penumpang di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan untuk divaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif rapid test atau RT-PCR, tetapi harus didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Kondisi pendakian untuk kereta api lokal dan aglomerasi
1. Vaksinasi setidaknya pada dosis pertama.
2. Tidak perlu menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen atau hasil RT-PCR.
3. Tidak/belum divaksinasi karena alasan kesehatan, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit umum.
4. Klien usia 6-12 tahun yang sedang/belum divaksinasi harus memiliki surat pernyataan belum divaksinasi oleh fasilitas Puskesmas/dinas kesehatan karena alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2., dan booster 1) selama perjalanan.
Dalam hal orang tua/pendamping dewasa belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pemudik.
5. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib divaksinasi tetapi harus didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan harus selalu dalam keadaan sehat dan memakai masker saat bepergian di dalam kereta dan di stasiun.
Masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu.
Untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan vaksin, KAI telah bekerja sama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak lain dalam memberikan pelayanan imunisasi kepada pelanggan.
Total ada 19 lokasi yang melayani vaksinasi baik di stasiun maupun di Klinik Kesehatan KAI di dekat stasiun.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan boarding di kereta api dan layanan vaksinasi di stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, e-mail [email protected]atau jejaring sosial KAI121.
“KAI akan terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada pelanggan dengan harapan pelanggan mulai mempersiapkan dan memahami kebijakan ini.
KAI akan terus berupaya menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.”
tutup Joni.
Demikian ketentuan penggunaan KA baru yang mulai berlaku pada 19 Desember 2022 kemarin, baik untuk KA jarak jauh maupun KA lokal dan KA perkotaan.
Source: www.piknikdong.com