Ketenagakerjaan di Jatim BPJS mengandalkan 5 mesin untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di Jatim
SUARAKARYA.ID: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dari Kanwil Jawa Timur tetap berkomitmen untuk mendorong berbagai ekosistem untuk menyediakan hunian bagi seluruh pekerjanya. Tahun ini, jumlah peserta aktif diperkirakan mencapai 4,8 juta pekerja.
Menurut Hadi Purnomo, Deputi Direktur (Depdir) BPJS Ketenagakerjaan Jatim, perlindungan ekosistem desa akan dimulai, termasuk perangkat desa, RT/RW, Bumdes dan seluruh perangkat desa lainnya. Sedangkan ekosistem pasar meliputi seluruh pekerja di pasar, baik pasar tradisional maupun pasar modern.
“Kami akan fokus pada 4 sektor. Mulai dari ekosistem desa, ekosistem pasar, e-commerce dan UMKM, serta pekerja rentan. Untuk mewujudkan hal tersebut sesuai rencana, kami menggunakan lima mesin yaitu sistem keagenan, pembayaran, rantai pasok, auto debit, kepatuhan, dan pengawasan positif,” katanya, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Produk Skincare Lokal Terus Tumbuh, Lunesse Buka Prime Store di Surabaya
Ungkapan itu disampaikan dalam acara obrolan santai dengan media di Surabaya. Pada acara tersebut, Hadi Purnomo yang berasal dari Jember juga memperkenalkan dirinya sebagai direktur baru Dinas Jatim menggantikan Deny Yusyulian.
Dalam kesempatan itu, Hadi Purnomo juga bertekad untuk terus mendorong berbagai kalangan untuk terlibat melindungi pekerja rentan. “Untuk pekerja rentan, kami mendorong pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk ikut mendaftarkan pekerja rentan di wilayahnya masing-masing,” ujarnya Senin (30/1/2023).
Hadi Purnomo juga akan mendorong alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membantu melindungi pekerja. Keselamatan dan kesehatan kerja DBHCHT tidak hanya berlaku untuk[petani tembakau, tetapi untuk semua petani[etanitembakautapijugauntuksemuapetani][TabakbauernsondernfüralleLandwirte[etanitembakautapijugauntuksemuapetani
Baca Juga: Hari Valentine, Turkiye Tawarkan Destinasi Paling Romantis di Dunia
Pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan pemerintah mengenai hal ini dan saat ini masih dalam pembicaraan. Hingga saat ini, tiga daerah di Jawa Timur telah menyetujui penggunaan DBHCT untuk jaminan sosial di tempat kerja.
Source: news.google.com