Kereta kelinci dilarang melintas di jalan umum, Polres Tulungagung: Mungkin hanya di tempat-tempat wisata - WisataHits
Jawa Timur

Kereta kelinci dilarang melintas di jalan umum, Polres Tulungagung: Mungkin hanya di tempat-tempat wisata

Kereta kelinci dilarang melintas di jalan umum, Polres Tulungagung: Mungkin hanya di tempat-tempat wisata

Berita Tulungagung

SURYA.co.id, TULUNGAGUNG – Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung telah melarang kereta kelinci beroperasi di jalan umum.

Larangan ini disampaikan kepada para pemilik, pengemudi dan pembuat kereta kelinci di Tulungagung pada Kamis (1/12/2023).

“Sosialisasi ini menegaskan larangan pengoperasian kereta kelinci sebagai alat transportasi di jalan raya,” kata Kanitlantas Polres Tulungagung AKP Rahandi Gusti Pradana.

Pelarangan tersebut dilakukan dengan alasan keamanan, karena selama ini banyak terjadi insiden kecelakaan kereta kelinci di berbagai daerah yang mengakibatkan kematian manusia.

Untuk itu, tindakan preventif harus dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kereta kelinci di Tulungagung.

Menegakkan penggunaan gerakan kelinci bukan lagi tiket, itu kejahatan.

Polisi akan menerapkan Pasal 311 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Kecelakaan diancam dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 4.000.000.

“Dulu meyakinkan dengan denda, tapi sekarang kita tingkatkan dengan penalti,” kata Rahandi.

Bagi pemilik dan pembuat gerobak kelinci jika dapat dipidana berdasarkan Pasal 277 UU Lalu Lintas Jalan.

Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 24 juta.

Kereta kelinci hanya boleh digunakan di lokasi wisata.

“Jadi Anda harus berada di tempat wisata dan berjalan-jalan di sana. Anda tidak bisa berkendara di jalan umum, termasuk jalan desa,” kata Rahandi.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button