Keren, desa-desa di Banyuwangi punya peraturan desa untuk melindungi anak-anak - WisataHits
Jawa Timur

Keren, desa-desa di Banyuwangi punya peraturan desa untuk melindungi anak-anak

Keren, desa-desa di Banyuwangi punya peraturan desa untuk melindungi anak-anak

Banyuwangi (beritajatim.com) – Desa Sempu, Kecamatan Sempu, Banyuwangi menyiapkan rumusan Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Anak Agustus ini. Skema desa ini tercipta berkat kerjasama dengan Program Dewa Dewi Ramadaya (Desa Wisata Agro, Desa Wisata Industri Ramah Anak dan Berbudaya), ALIT Indonesia.

Program tersebut juga terselenggara berkat beberapa kasus eksploitasi seksual anak di dunia pariwisata yang menjadi masalah besar. Bahkan, ALIT Indonesia sudah mengalami hal ini sejak tahun 2019.

Berhubungan dengan jadwal Dihimpun ALIT Indonesia, banyak kawasan desa wisata yang rentan terhadap eksploitasi seksual anak. Termasuk salah satu desa yang ada di Banyuwangi yaitu Desa Sempu, Kecamatan Sempu.

ALIT Indonesia juga melihat meningkatnya intensitas dunia pariwisata pasca meredanya pandemi sebagai latar belakang. Diantaranya kebijakan penguatan 10.000 desa wisata untuk memulihkan stabilitas ekonomi. Kondisi ini dapat memicu terjadinya eksploitasi terhadap anak-anak di desa-desa yang sedang dan aktif di daerah tujuan wisata.

“Dalam program ini kami berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan partisipasi masyarakat, penguatan budaya lokal yang menjadi dasar nilai-nilai luhur kehidupan yang diwariskan nenek moyang, peningkatan ketahanan pangan, kesehatan dan ekonomi melalui pengembangan metode tanam permakultur. dan mendorong penerapan peraturan perlindungan anak di tingkat desa. kata Rakai Kurmavatara, program manager ALIT Indonesia, dalam siaran persnya, Sabtu (27/8/2022).

Selama ini, kata Rakai, kasus eksploitasi seksual anak di kawasan wisata terjadi di luar kerangka hukum. Pedoman perlindungan anak tidak diterapkan di setiap lini. Ketidaktahuan masyarakat dan kurangnya literasi tentang perlindungan anak membuka banyak kemungkinan eksploitasi seksual.

“Oleh karena itu, program Dewa Dewi Ramadaya ALIT Indonesia dikembangkan untuk mengingatkan kita betapa pentingnya menjaga anak-anak di desa wisata,” ujarnya.

Desa Sempu, Kecamatan Sempu merupakan salah satu dari tiga desa lainnya yaitu Desa Tampaksiring – Bali, Desa Klungkung – Jember menjadi peserta pertama dalam program Dewa Dewi Ramadaya ini. Nanti dari desa-desa tersebut akan diadopsi kebijakan perlindungan anak di wilayahnya. Program ini kini telah dilaksanakan di 12 daerah di tiga provinsi di Indonesia, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.

“Penyusunan peraturan desa ini memakan waktu lama, kami telah berdiskusi dengan masyarakat, perangkat desa dan tokoh adat untuk membuat peraturan desa yang juga berbasis budaya lokal. Dalam proses ini, yang terpenting adalah kesadaran masyarakat akan pentingnya payung hukum di desa untuk perlindungan anak,” ujar Anthon Kurniawan, Divisi Advokasi ALIT Indonesia.

Implementasi Perdes Perlindungan Anak ini merupakan langkah maju dan menggembirakan di tengah meningkatnya kasus eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa anak Indonesia masih berada pada posisi yang sangat rentan dan membutuhkan kesadaran dari seluruh pemangku kepentingan untuk memahami dan menerapkan kebijakan perlindungan anak di mana pun.

“Kami berharap Perdes Perlindungan Anak ini bisa segera diduplikasi dan disebarluaskan ke daerah lain agar Indonesia benar-benar diakui ramah anak,” pungkas Yuliati Umrah, Direktur Eksekutif ALIT Indonesia.

ALIT Indonesia adalah organisasi nirlaba yang didedikasikan untuk melindungi anak-anak. Berdiri di Surabaya pada tahun 1998 dan saat ini bekerja untuk program Desa Wisata Agro dan Desa Wisata Industri Ramah Anak dan Budaya (Dewa Dewi Ramadyana). Program ini juga didukung oleh Die Sternsinger (Jerman) dan Schmitz Stiftungen (Jerman). [rin/suf]

Source: beritajatim.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button