Kenaikan Tiket Masuk Pulau Komodo Ditunda hingga 2023 - WisataHits
wisatahits

Kenaikan Tiket Masuk Pulau Komodo Ditunda hingga 2023

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan tiket masuk Pulau Komodo senilai Rp3.750.000 ditunda hingga 2023.

Dalam konferensi pers mingguan di gedung Sapta Pesona Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022), Menparekraf Sandiaga mengatakan penundaan kenaikan ini diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kenaikan tiket masuk Pulau Komodo ditunda hingga 2023, gambar oleh Ale Cortés dari Pixabay Kenaikan tiket masuk Pulau Komodo ditunda hingga 2023, gambar oleh Ale Cortés dari Pixabay

“Tarif Padar-Komodo yang baru ditunda hingga akhir tahun 2022, jadi baru berlaku 1 Januari 2023”,

kata Menparekraf Sandiaga.

Sandiaga mengatakan penundaan itu sejalan dengan aspirasi masyarakat yang telah dipenuhi oleh pemerintah.

“Sudah saatnya kita memimpin wacana publik agar kita bisa melanjutkan upaya pemulihan (ekonomi) ini,” tambahnya.

dia berkata.

Sandiaga mengatakan, saat ini pihaknya terus menerima masukan dari para pemangku kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo terkait kenaikan harga tiket.

Menurutnya, diskusi ini berperan penting agar ada solusi yang bermanfaat bagi berbagai pihak terkait.

“Kami juga ingin upaya konservasi dan upaya pemulihan ekonomi dapat dilakukan secara beriringan,”

dia berkata.

Sementara itu, Asisten Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Vinsensius Jemadu menambahkan, situasi Labuan Bajo saat ini cukup menguntungkan.

Vinsensius mengatakan, sejauh ini Kemenparekraf, pemerintah daerah, dan pihak terkait telah berdialog dengan pemangku kepentingan pariwisata di Labuan Bajo pada Kamis (4/8/2022) dan hari ini.

Dalam dialog tersebut, sejumlah kesepakatan dicapai terkait penundaan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo hingga 2023.

Selain itu, tarif masuk Taman Nasional Komodo akan selalu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yaitu sekitar 150.000 rupiah.

“Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan pemangku kepentingan terkait juga akan mengembangkan mekanisme dan pengawasan terhadap pelaksanaan komunikasi publik untuk meminimalkan kesalahan komunikasi di media dan publik,”

kata Vincent.

Source: www.piknikdong.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button