KemenkopUKM Tanggapi Dugaan Amoralitas Pejabat, Arif: Perkara Pengadilan dan Sanksi Administratif Sudah Diproses - WisataHits
Jawa Barat

KemenkopUKM Tanggapi Dugaan Amoralitas Pejabat, Arif: Perkara Pengadilan dan Sanksi Administratif Sudah Diproses

PESAN PRIBADI – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan pada 2019 ada oknum pejabat (PNS) yang melakukan perbuatan asusila terhadap pekerja sukarela.

Dikutip berita-priangan.com dari akun Instagram@kemenkopukm, petugas di KemenkopUKM diproses melalui jalur hukum dan mendapat sanksi administratif.

Dalam menangani kasus ini, Arif mengatakan KemenkopUKM harus mendukung korban dan memberikan bantuan untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib dan memberikan sanksi atas perbuatan pelaku.

Baca Juga: Varian Baru Covid 19 Tipe XBB Sudah Tiba di Indonesia, Kemenkes: Jaga Prokes!

“Itu tidak benar sama sekali (KemenkopUKM mengabaikan dan melindungi pelaku). Sejak awal KemenkopUKM sudah membantu melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan menindak tegas para pelakunya,” kata Arif dalam konferensi pers di gedung KemenkopUKM Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.

Selain itu, kata Arif, keempat pelaku mendapat hukuman disiplin berat yakni WH dan ZP yang divonis lebih rendah dari kelas 7 (analis) ke kelas 3 (pengemudi) selama satu tahun.

Kemudian MF dan NN yaitu relawan diberikan sanksi berupa pemecatan pada tahun 2020.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Lembang Bandung yang Cocok untuk Liburan Keluarga yang Penuh Isi

Mengacu pada permasalahan yang dihadapi oleh korban ND, Arif menyatakan pihaknya akan memberikan semua hak korban dan menyatakan kesediaannya untuk memberikan bantuan kepada para korban dan mengupayakan pengadilan yang seadil-adilnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button