Jawa Barat

KemenKopUKM perkuat ekosistem agar skala usaha mikro meningkat

Bogordaily.net – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengajak pemangku kepentingan di daerah untuk bersinergi memperbaiki dan memperluas ekosistem yang memudahkan usaha mikro dan kecil tumbuh dan berkembang.

Hal itu disampaikan Yulius, Wakil Menteri Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dalam rapat koordinasi daerah (Rakorda) perencanaan pusat dan daerah tingkat provinsi yang diadakan di Palangkaraya pada 15-17 November 2022. Kalimantan Tengah.

“Sinkronisasi dapat diartikan sebagai proses berkumpul dan berbagi informasi kebijakan dan kegiatan agar penguatan KUMKM dapat berkesinambungan dan terintegrasi antara pusat dan daerah,” kata Yulius dalam keterangan resminya, Kamis, 17 April 2018. 2022.

Sebab, diakuinya meski banyak informasi program dan kegiatan penguatan KUMKM, namun belum optimal untuk daerah.

“Untuk mengoptimalkan sinkronisasi dan sinergi, kami berharap dinas penanggung jawab KUMKM juga dapat proaktif dalam pengadaan informasi program atau kegiatan,” ujarnya.

Yulius berharap program pemberdayaan yang dikembangkan wakilnya dapat membantu meningkatkan pangsa UMKM dalam PDB yang diproyeksikan mencapai 63 persen pada 2022 dan 64 persen pada 2023.

Proporsi UMKM yang memiliki akses terhadap kredit keuangan formal diharapkan meningkat menjadi 27,8 persen pada tahun 2022 dan 29,1 persen pada tahun 2023. Terakhir, kinerja usaha mikro yang beralih dari usaha informal ke formal adalah 5,5 juta UMKM pada tahun 2022 dan meningkat menjadi 7,5 juta UMKM pada tahun 2023.

Juga mereka yang semakin berpindah dari pelaku ekonomi informal menjadi pelaku ekonomi formal dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, Yulius menegaskan, lahirnya UU Cipta Kerja tahun 2020 ini bertugas membawa kemudahan regulasi bagi ekosistem ekonomi Indonesia, termasuk UMKM. Untuk itu, pada tahun 2021, untuk mendukung undang-undang ini, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 07 Tahun 2021 terkait kemudahan, perlindungan dan penguatan KUMKM.

Dalam PP ini terdapat fasilitas dan dukungan pemerintah bagi usaha mikro dan kecil, antara lain perlindungan dan pemberdayaan dasar, kemitraan, penyediaan pembiayaan, serta fasilitas dan insentif.

Bersamaan dengan amanat RPJMN yang memberikan arah kebijakan peningkatan nilai tambah ekonomi tahun 2022-2024, di dalamnya terdapat penguatan kewirausahaan dan KUMKM yang meliputi 5 aspek.

Kelima aspek tersebut pertama pembiayaan usaha mikro dengan program peningkatan akses kluster KUR dan dukungan KUR. Kedua, melindungi kemudahan usaha mikro dengan penerbitan izin usaha dan program sertifikasi produk, penanggulangan bencana, dan memfasilitasi infrastruktur daerah publik.

Ketiga, rantai pasok usaha mikro, dengan program penguatan pasar online dan offline serta penguatan rantai pasok komoditas. Keempat, peningkatan kapasitas untuk usaha mikro dengan pelatihan kejuruan, pelatihan berbasis keterampilan, pelatihan e-commerce dan program pelatihan manajemen keuangan.

“Kelima, memfasilitasi bantuan dan nasihat hukum kepada usaha mikro, dengan program “Sosialisasi Hukum dan Kebijakan Usaha Mikro”, dan memfasilitasi pelayanan hukum. Pada tahun 2023, akan ada dua program baru di kedeputian kami, yaitu Rumah Pengemasan dan Re-Desain PLUT-KUMKM,” kata Yulius.

Dengan begitu, kata Yulius, setidaknya ada empat hal yang bisa dipadukan secara sinergis untuk memperbaiki dan memperluas ekosistem yang akan memudahkan usaha mikro Indonesia tumbuh dan berkembang.

Sinergi tersebut meliputi, pertama, sinergi transformasi dari transformasi informal ke transformasi formal. Dimana Dinas memproyeksikan penerbitan NIB per tahun 2022-2024 serta kebutuhan untuk memfasilitasi sertifikasi produk UMK (Halal, Merk, PIRT, Izin Edar dan SNI).

Kedua, sinergi fasilitasi layanan bantuan hukum UMK. Dimana dinas tersebut memediasi kebutuhan fasilitasi bantuan hukum bagi UMK dan membentuk unit kerja bantuan hukum di daerah. Ketiga, sinergi dalam mendorong pengembangan sumber daya manusia.

Keempat, Sinergi Transformasi Supply Chain yang meliputi Rumah Produksi Bersama, Pengembangan Klaster Biofarmaka dan onboarding website LKPP, serta pengembangan UMik di kawasan wisata.

“Dinas mentransmisikan data usaha mikro kawasan wisata dan bekerja sama dengan pengelola kawasan wisata untuk mengkurasi produk dan mengkoordinasikan sinergi,” ujar Yulius.

Ia menekankan bahwa semua intervensi dan tindakan harus dilakukan secara paralel dan berkesinambungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan non-pemerintah seperti asosiasi dan kelompok masyarakat, barulah UMKM di Indonesia dapat berkembang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik.***

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button