Kembali pajak tempat hiburan di Kabupaten Semarang kembali ditertibkan - WisataHits
Jawa Tengah

Kembali pajak tempat hiburan di Kabupaten Semarang kembali ditertibkan

Kembali pajak tempat hiburan di Kabupaten Semarang kembali ditertibkan

REPUBLIKA.CO.ID, HUNGARIAN – Badan Keuangan Daerah (BKUD) dan Satpol PP Kabupaten Semarang kembali hadir di tempat hiburan karaoke Monalisa di Jalan Ngasem, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Pasalnya, tempat usaha ini dikabarkan membuka stempel Satpol PP secara sepihak dan kembali beroperasi pada masa penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang (Pemkab) sehubungan dengan kepatuhannya sebagai wajib pajak.

Oleh karena itu, BKUD Kabupaten Semarang bersama Satpol PP Kabupaten Semarang harus segera menyikapi dan menindaklanjuti masalah ini.

Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Anang Sukoco yang dikonfirmasi membenarkan telah mengunjungi tempat karaoke Monalisa di kawasan Bandungan bersama dengan BKUD Kabupaten Semarang.

“Sebelumnya kami ke sana bersama BKUD untuk bertemu dengan pengelola venue yang bersangkutan. Tujuan kami memastikan kepatuhan pengelola tempat hiburan tersebut sebagai wajib pajak,” kata Anang, Jumat (1/6/2023).

Karena langkah Satpol PP bersama BKUD tidak adil, Pemkab Semarang dalam hal ini BKUD sudah memiliki agenda rekonsiliasi. Pengelola diberikan waktu hingga akhir Maret 2023 untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Log kemudian dihasilkan sebagai acuan Satpol PP untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Dia juga berharap manajemen menghormati protokol dan menerapkannya sebaik mungkin.

“Jika batas waktu yang disepakati dalam catatan pemungutan suara masih belum terpenuhi, kami akan melanjutkan langkah terakhir hingga izin tempat usaha hiburan dibekukan,” ujarnya.

Ditambahkannya, karena kegiatan ini merupakan tindakan non yudisial, maka ketika tidak ada komunikasi yang baik dan itikad baik untuk membayar pajak, maka dilakukan penghentian sementara dan penyegelan.

Namun, jika yang bersangkutan telah membayar dan memenuhi kewajibannya, maka segel tersebut akan rusak. “Namun, pengelola tidak boleh langsung membuka segel secara sepihak dan harus diberitahukan ke Satpol PP,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo menambahkan, terkait pajak daerah, BKUD sedang melakukan “penggeledahan” terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Untuk tingkat pertama, sasarannya adalah pajak hiburan karaoke yang selama ini marak di kawasan wisata Bandungan.

Terkait kepatuhan wajib pajak, Rudibdo menegaskan bahwa Perda Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 10 mewajibkan wajib pajak untuk mengajukan SPPTD sebagai surat pemberitahuan pajak terutang ke BKUD sebagai dasar pemungutan pajak daerah.

Ternyata beberapa wajib pajak, tidak hanya Monalisa, seperti Ocean dan Exotic Karaoke juga menunggak hingga 23 bulan. Dengan tidak melaporkan SPTPD, BKUD tentu saja tidak bisa memungut pajak.

Karena Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Pembalasan Daerah, maka mekanisme pembayaran pajak hiburan merupakan perhitungan sendiri (penilaian diri) yang berbasis SPDPD.

“Dalam catatan kami, mereka tidak pernah mengirimkan SPPTD ke BKUD. Agar BKUD bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan wajib pajak yang melanggar,” ujarnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button