Kemacetan dan kekacauan lalu lintas di Malioboro akibat kendaraan yang parkir sembarangan • Radar Jogja - WisataHits
Yogyakarta

Kemacetan dan kekacauan lalu lintas di Malioboro akibat kendaraan yang parkir sembarangan • Radar Jogja

RADAR JOGJA — Selama beberapa hari terakhir, keluhan masyarakat tentang kemacetan dan kekacauan di Malioboro di media sosial muncul. Salah satu penyebabnya adalah kendaraan yang diparkir di pinggir jalan. Sebagian besar berada di depan pintu barat Teras Malioboro 2.

Anggota Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta (Forpi) Baharuddin Kamba melakukan pemantauan langsung di sepanjang Jalan Malioboro. Dia menemukan beberapa kendaraan dengan jalur roda dua atau empat yang diparkir di pinggir jalan. Menurut pengamatannya, rata-rata kendaraan parkir selama 15 sampai 20 menit.

Forpi Kota Jogja menemukan bahwa pemilik kendaraan roda dua (sepeda motor) diduga merupakan rangkaian oknum diler di Teras Malioboro 2. Hal itu diketahui dari pantauan pada Selasa (22/11). Barang diangkut dengan sepeda motor kemudian dibawa ke Teras Malioboro 2,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11).

Sedangkan kendaraan roda empat didominasi oleh taksi online. Akibat menunggu atau menurunkan penumpang. Kamba menyayangkan, baik aparat Jogoboro maupun Satpol PP tidak bertindak.

Menurutnya, kondisi ini menyebabkan jalanan di Malioboro menjadi macet dan semrawut. Kamba menambahkan, larangan parkir sembarangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

“Pasal 38 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan permukaan jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan. Aturan ini bisa disiarkan melalui pengeras suara (Radio Jogoboro) di Malioboro baik sebagai sosialisasi maupun himbauan,” ujarnya.

Wahyu Hendratmoko, Kepala Dinas Pariwisata Kota Jogja, mengimbau pengunjung untuk memarkir kendaraannya di tempat parkir yang telah ditentukan. Menurutnya, parkir sembarangan di kawasan Malioboro bisa menimbulkan kesan negatif.

“Kami berharap teman-teman mematuhi semua aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Perhubungan. Agar tidak meninggalkan kesan buruk tentang pelayanan publik di kota Jogja kepada wisatawan yang berkunjung,” ujarnya. (isa/dwi)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button