Kekurangan tenaga kerja, Selandia Baru akan mengubah aturan imigrasi - WisataHits
Jawa Timur

Kekurangan tenaga kerja, Selandia Baru akan mengubah aturan imigrasi

Pemerintah Selandia Baru mengumumkan pada hari Minggu (21 Agustus 2022) bahwa mereka akan membuat perubahan sementara pada peraturan imigrasi. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menarik orang asing dengan skema cuti kerja ketika sektor korporasi negara itu sedang berjuang untuk mencari pekerja.

Seperti di banyak negara lain, kekurangan tenaga kerja di Selandia Baru telah menyebabkan kenaikan upah. Akibatnya, bank sentral berjuang untuk menahan inflasi, termasuk dengan menaikkan suku bunga pekan lalu ke level tertinggi sejak September 2015.

“Aturan ini dirancang untuk memberikan bantuan segera ke sektor ekonomi yang paling terpukul oleh kekurangan tenaga kerja global,” kata Michael Wood, menteri imigrasi Selandia Baru, dalam sebuah pernyataan. Diantara dari Reuters.

Dia menambahkan bahwa skema cuti bertujuan untuk mempekerjakan dua kali lebih banyak pekerja. Langkah-langkah lain termasuk melonggarkan aturan upah untuk migran terampil di beberapa sektor seperti rumah perawatan, konstruksi dan infrastruktur, pengolahan daging, makanan laut dan wisata petualangan.

Wood menambahkan, masa berlaku visa akan diperpanjang enam bulan bagi warga negara asing yang ingin berlibur sambil bekerja di Selandia Baru.

“Masalah kepegawaian terjadi pada tingkat keterampilan yang berbeda dan di sektor yang berbeda. Selandia Baru tidak sendirian dalam hal ini,” jelasnya.

Aturan baru muncul saat tingkat pengangguran mencapai 3,3 persen pada kuartal kedua dan upah naik 3,4 persen, kenaikan tercepat dalam 14 tahun.

Perlu dicatat bahwa Bank Sentral Selandia Baru pekan lalu menaikkan suku bunga resmi sebesar 50 basis poin menjadi 3,0 persen. Kenaikan tersebut merupakan yang ketujuh secara berturut-turut untuk menahan inflasi. (semut/bil)

Source: www.suarasurabaya.net

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button