Kejadian Longsor, 2 Pengelola dan Pemilik Kenpark Surabaya Diduga - WisataHits
Jawa Timur

Kejadian Longsor, 2 Pengelola dan Pemilik Kenpark Surabaya Diduga

Surabaya: Kasus runtuhnya seluncuran air di tempat wisata Taman Kenjaran (Kenpark) di Surabaya terus berlanjut. Baru-baru ini, polisi Tanjung Perak Surabaya menetapkan pemilik Kenpark dan dua pengelola wisata sebagai tersangka.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua pengelola dan pemilik Kenpark,” kata Kepala Bareskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Wicaksana, di Surabaya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Ketiga tersangka tersebut adalah manajer operasi, berinisial SB, manajer umum, berinisial PS, dan pemilik Taman Kenjeran, berinisial ST. Ketiganya bertanggung jawab atas kecelakaan kereta luncur yang jatuh di Kenpark Surabaya pada 7 Mei lalu.

Apa pendapat Anda tentang artikel ini?

“Akibatnya, proses penemuan dan penyidikan kasus ini cukup lama. Proses penyidikan sudah mengikuti prosedur. Misalnya kita membuat somasi, tetapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur yang harus kita patuhi,” katanya.

Arief mengatakan, sejumlah pejabat administrasi Kenpark selalu berdalih sibuk merawat korban saat dipanggil.

“Alasannya mereka masih sibuk jalan kaki ke rumah sakit dan ke rumah korban,” katanya.

Karena sering absen dari kunjungan polisi, penyidik ​​akhirnya menetapkan tiga tersangka. Pernyataan ini berdasarkan keterangan saksi, ahli dan barang bukti. Arief menjelaskan, seluncuran air itu runtuh karena rapuh.

“Hanya dua perawatan yang dilakukan selama operasi,” kata Arief.

Menurut dia, berkas tersebut akan segera diserahkan ke kejaksaan. Tunggu saja informasi lengkap dari tersangka ST yang berjanji akan memenuhi panggilan polisi pada Kamis 25 Agustus 2022.

“Jika pemilik Kenpark menepati janjinya, sehingga berkas kasus selesai untuk segera diteruskan ke kantor kejaksaan. Kemudian kita tinggal menunggu teman-teman dinyatakan P21 oleh kejaksaan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 8(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 KUHP. Namun, ketiga tersangka tidak ditahan karena kooperatif.

Longsor di Taman Kenjeran di Surabaya, Jawa Timur runtuh pada Sabtu 7 Mei 2022. Akibat kejadian tersebut, 17 pengunjung termasuk anak-anak mengalami luka-luka. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Pihak pengelola venue akan menanggung semua biaya perawatan korban longsor di Taman Kenjeran hingga sembuh total. Selain itu, pihak pengelola Taman Kenjeran akan memberikan santunan kepada keluarga korban.

(HANYA)

Source: www.medcom.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button