Kecelakaan Maut di Kretek Wonosobo, Polisi Didesak Selidiki Operator Bus - Jateng Hari Ini - WisataHits
Jawa Tengah

Kecelakaan Maut di Kretek Wonosobo, Polisi Didesak Selidiki Operator Bus – Jateng Hari Ini

SEMARANG (jatengtoday.com) – Peristiwa rentetan kecelakaan yang melibatkan bus wisata dengan sejumlah mobil lain dan mengakibatkan 7 korban jiwa di pertigaan pasar Kretek Wonosobo, Jawa Tengah pada Sabtu pagi (9 2022), tambah dengan catatan buruknya dunia transportasi di Indonesia. .

Kecelakaan melibatkan bus wisata Mercedes-Benz dengan nomor polisi N 7944 AS yang dikendarai Hardiyatna Adhita, 34, warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dua pikap, Toyota Kijang Innova dan Nissan Livina.

Djoko Setijowarno, Kepala Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat (MTI), menilai penegakan hukum oleh kepolisian masih lemah. Karena itu, dia meminta polisi mengusut tuntas tindak pidana para operator bus tersebut. Sejauh ini, polisi hanya menetapkan sopir bus sebagai tersangka. Padahal seharusnya operator bus adalah pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Hingga saat ini belum pernah ada penyelenggara angkutan wisata yang terkena sanksi undang-undang. Padahal yang jelas kesalahan dokumen yang akan diobservasi bukan milik penyelenggara angkutan wisata, seperti pemeriksaan berkala (KIR) yang sudah melewati batas waktu dan izin operasional sudah habis masa berlakunya,” kata Djoko, Minggu (11/9). 2022).

Dikatakannya, bus pariwisata PT Elrayan Putra Mandiri sudah melampaui waktu aktifnya. “Baik masa berlaku izin angkutan pariwisata itu habis pada 8 November 2020 dan pemeriksaan berkala (KIR) terakhir pada 26 Februari 2022,” jelasnya.

Menurutnya, program risk travel assessment di kawasan pariwisata masih perlu digalakkan oleh para operator pariwisata dan transportasi. “Dengan meningkatnya minat masyarakat untuk berwisata, jalur pariwisata yang aman perlu mendapat perhatian khusus,” ujarnya.

BACA JUGA: Pengendara Jatuh, Pengusaha Tetap Tak Tersangkut Hukum

Pada 6 Juli 2022, lanjut Djoko, pihaknya bersama tim dari PT Jasa Raharja dan Puslitbang Angkutan Jalan dan Kereta Api (Pusjaka) Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan, melakukan bidang Kebijakan Analisis Evaluasi Pedoman Keselamatan di Lokasi Rawan Kecelakaan (Red. Zone Marking) di Jalan Kledung, Kabupaten Temanggung – Kretek, Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah.

“Sebelum jalan menurun, di tiga tempat ada rambu-rambu dengan tulisan ‘Zona bahaya Kurangi kecepatan Gunakan gigi rendah‘ dan karakter ‘Turunan panjang sekarang menggunakan gigi rendah’,” dia berkata.

Sejumlah pengendara mengaku trek tersebut berbahaya. Terutama bagi pengendara yang belum pernah menaiki jalur ini sebelumnya. “Sementara, pengendara yang sudah terbiasa melewati jalur ini cenderung lebih berhati-hati dan bisa mengendalikan kendaraannya. Rambu dan marka sudah memadai dan jalur evakuasi sudah dibangun,” katanya.

Djoko mengatakan temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kelelahan pengemudi. Ada aturan yang membatasi pelajaran mengemudi yang tidak diikuti. “Maksimum delapan jam sehari dengan istirahat 30 menit setiap empat jam mengemudi,” katanya.

Menurutnya, kecelakaan seperti itu bukan semata-mata kesalahan pengemudi. Sebaliknya, operator bus harus bertanggung jawab. Banyak pelanggaran yang dilakukan, masa berlaku izin penyelenggaraan angkutan wisata telah habis masa berlakunya, uji berkala (KIR) tidak dilakukan dan peraturan pengemudi tidak berlaku.

“Bukan hanya pengemudi yang harus disalahkan, tetapi ada bukti bahwa pemilik kendaraan (perusahaan transportasi) berkontribusi pada kesalahan itu. Tapi sampai sekarang polisi tidak pernah menyentuhnya,” katanya.

Ada banyak kasus kecelakaan serupa yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas. Misalnya, kecelakaan bus wisata yang tidak selesai tahun ini, kecelakaan bus wisata di Tol Mojokerto – Surabaya (16/05/2022) dan kecelakaan bus wisata di Ciamis (21/05/2022).

Pengaturan waktu kerja bagi pengemudi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 90 (1), yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara angkutan umum wajib mematuhi dan menegakkan ketentuan tentang waktu kerja, waktu istirahat, dan penggantian pengemudi kendaraan bermotor umum.

Ayat 2, waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama delapan jam sehari. Ayat (3) Pengemudi kendaraan bermotor umum harus beristirahat paling sedikit setengah jam setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut. Ayat 4, dalam hal-hal tertentu, pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat satu jam.

Source: jatengtoday.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button